Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

PERATURAN_BPS No. 61 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Mengubah nama Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Utara menjadi Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasangkayu.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd SUHARIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA