Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur, dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Pasal 1
Dengan Peraturan Badan ini dibentuk:
a. Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara;
b. Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
c. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
d. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 2
Susunan organisasi Badan Pusat Statistik Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas:
a. Kepala.
b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
1. Subbagian Bina Program;
2. Subbagian Umum;
3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
4. Subbagian Keuangan; dan
5. Subbagian Pengadaan Barang/Jasa,
c. Bidang Statistik Sosial, terdiri atas:
1. Seksi Statistik Kependudukan;
2. Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan
3. Seksi Statistik Ketahanan Sosial,
d. Bidang Statistik Produksi, terdiri atas:
1. Seksi Statistik Pertanian;
2. Seksi Statistik Industri; dan
3. Seksi Statistik Pertambangan, Energi dan Konstruksi,
e. Bidang Statistik Distribusi, terdiri atas:
1. Seksi Statistik Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar;
2. Seksi Statistik Keuangan dan Harga Produsen; dan
3. Seksi Statistik Niaga dan Jasa,
f. Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, terdiri atas;
1. Seksi Neraca Produksi;
2. Seksi Neraca Konsumsi; dan
3. Seksi Analisis Statistik Lintas Sektor,
g. Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, terdiri atas:
1. Seksi Integrasi Pengolahan Data;
2. Seksi Jaringan dan Rujukan Statistik; dan
3. Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik; dan
h. Tenaga Fungsional.
Pasal 3
Susunan organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Statistik Sosial;
d. Seksi Statistik Produksi;
e. Seksi Statistik Distribusi;
f. Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik;
g. Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik; dan
h. Tenaga Fungsional.
Pasal 4
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 108);
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jumlah Badan Pusat Statistik Provinsi sebanyak 34 (tiga puluh empat) dan jumlah Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh).
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
ttd
SUHARIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
