Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2010-2014

PERATURAN_BPS No. 57 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010- 2014.

Pasal 2

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010-2014 setelah perubahan secara lengkap sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 10 Oktober 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id