Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 50a Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS SURVEI PENDAPATAN RUMAH TANGGA USAHA PERTANIAN 2013 BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_BPS No. 50a Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013 merupakan acuan dan panduan bagi petugas SPP 2013 untuk kelancaran pelaksanaan Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013.

Pasal 2

Pedoman Teknis Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 13 September 2013.

Pasal 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 September 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id