Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2013 tentang KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 50 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Wilayah Kerja Statistik adalah identitas wilayah kerja statistik yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 2. Nama Wilayah Kerja Statistik adalah nama wilayah yang merujuk pada nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan. 3. Wilayah Kerja Statistik adalah wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. 4. Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.

Pasal 2

(1) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data tahun 2013 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 52 Tahun 2012 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2013 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id