Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN ESELON II DL LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 1
Pedoman perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diperpanjang batas usia pensiunnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
