Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN / KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 42 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Setiap penyusunan Peraturan/Keputusan di lingkungan Badan Pusat Statistik harus mengacu pada pedoman penyusunan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

Pedoman penyusunan Peraturan/Keputusan di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Naskah www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan/Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id