Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010-
2014.
Pasal 2
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2010-2014 setelah perubahan secara lengkap sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
