Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri dan anak yang menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainya yang dapat dinilai oleh uang yang wajib diperoleh Wajib Lapor sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya, promosi, atau mutasi, atau pada saat pensiun. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat di lingkungan Badan Pusat Statistik yang mempunyai tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara. 4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan Harta Kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya. 7. Pengelola LHKPN adalah satuan organisasi yang mengelola dan mengoordinasikan LHKPN. 8. Pengawas LHKPN adalah satuan organisasi yang melakukan pengawasan LHKPN. 9. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 10. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik. 11. Admin Instansi, adalah pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola aplikasi e- LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik. 12. Admin Satuan Kerja, adalah pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan satuan kerjanya. 13. Satuan Kerja adalah Satuan Kerja pada Sekretariat Utama, Kedeputian, Inspektorat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, dan Instansi Vertikal Badan Pusat Statistik di daerah.

Pasal 2

(1) Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. (2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (Kepala Badan Pusat Statistik); b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Para Deputi); c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Direktur, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Direktur Politeknik Statistika STIS, dan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi); d. Pejabat Fungsional Ahli Utama; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Pejabat yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan unit kerja pengadaan barang dan/ atau jasa; g. Pejabat Administrator yang menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota; h. Pejabat Pembuat Komitmen; i. Bendahara Pengeluaran; j. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan; dan k. Pejabat Fungsional Auditor. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib disampaikan kepada KPK adalah pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan Kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; atau d. masih menjabat. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau pengangkatan kembali atau berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (5) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (6) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 3

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada laman www.elhkpn.kpk.go.id. (2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas istri atau suami anak baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan; g. jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan; h. besarnya penerimaan dan pengeluaran; i. surat Kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan kartu tanda penduduk; dan j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.

Pasal 4

(1) Untuk mengelola dan mengoordinasi LHKPN, dibentuk Unit Pengelola LHKPN yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator: Sekretaris Utama; b. Wakil Koordinator: Inspektur Utama; c. Sekretaris: Kepala Biro Sumber Daya Manusia; d. Admin Instansi; dan e. Admin Satuan Kerja: Pengelola Aplikasi e-LHKPN di setiap satuan kerja. (3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. Koordinator berkoordinasi dengan KPK terhadap kepatuhan Penyelenggara Negara dalam menyampaikan LHKPN serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam laman www.elhkpn.kpk.go.id; b. Wakil Koordinator 1) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan Penyelenggara Negara dalam menyampaikan LHKPN; 2) menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya; c. Sekretaris 1) mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik; 2) menghimbau wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik secara berkala dengan Surat Dinas dan/ atau melalui email kedinasan untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN. d. Admin Instansi 1) memantau Admin Satuan Kerja terkait pelaporan LHKPN pada masing-masing Satuan Kerja; 2) mengajukan permintaan akun (username dan password) untuk Admin Satuan Kerja kepada KPK; 3) melakukan koordinasi dengan Admin Satuan Kerja Kerja terkait himbauan bagi pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN; 4) memberikan konsultasi kepada Admin Satuan Kerja terkait penggunaan aplikasi e-LHKPN serta hal lain terkait pengelolaan LHKPN; 5) pendampingan pengisian LHKPN bagi wajib LHKPN, khususnya Kepala Badan Pusat Statistik; dan 6) melakukan pemutakhiran (update) data Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Badan Pusat Statistik; e. Admin Satuan Kerja 1) menyusun laporan penyampaian LHKPN secara periodik kepada Pimpinan Satuan Kerja; dan 2) melakukan koordinasi dengan Admin Instansi terkait kepatuhan penyampaian LHKPN pada setiap Satuan Kerja; 3) melakukan pemutakhiran (update) data Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN pada setiap Satuan Kerja; dan 4) pendampingan pengisian LHKPN bagi wajib LHKPN pada Satuan Kerja.

Pasal 5

Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2021 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, ttd MARGO YUWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO