Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang MARS STATISTIK DAN HYMNE HARI STATISTIK NASIONAL DAN WORLD STATISTICS DAY DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Mars adalah lagu untuk memberikan semangat, dorongan dan motivasi kepada pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik dalam melaksanakan tugas. 2. Hymne adalah lagu sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa dalam rangka hari statistik nasional dan hari statistik dunia.

Pasal 2

Naskah dan melodi Mars Statistik dan Hymne Hari Statistik Nasional dan World Statistics Day sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan II Peraturan ini.

Pasal 3

Mars Statistik dikumandangkan pada setiap acara: a. upacara hari Statistik; b. pembukaan acara pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan Pusat Statistik; dan c. dan acara lainnya yang ditentukan kemudian.

Pasal 4

Hymne Hari Statistik Nasional dan World Statistics Day dikumandangkan pada setiap acara: a. upacara hari statistik; dan b. acara lainnya yang ditentukan kemudian.

Pasal 5

Mars Statistik dan Hymne Hari Statistik Nasional dan World Statistics Day dapat diperlombakan pada perayaan acara hari besar yang dilaksanakan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN