Peraturan Badan Nomor 116 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 9
Biro Bina Program mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan koordinasi penyusunan rencana, penyusunan anggaran, monitoring dan evaluasi, serta transformasi statistik.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Biro Bina Program menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana;
b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaksanaan transformasi statistik.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Biro Bina Program terdiri dari:
a. Bagian Penyusunan Rencana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
d. Bagian Transformasi Statistik.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc;
b. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan non teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc; dan
c. Pelaksanaan penyiapan dan penyusunan keterpaduan rencana kegiatan teknis statistik, rencana kegiatan non teknis statistik serta penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan standar harga.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Subbagian Rencana Kegiatan Teknis Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc.
(2) Subbagian Rencana Kegiatan Non Teknis Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan non teknis statistik untuk jangka pendek, menengah, panjang, dan kegiatan yang bersifat ad-hoc.
(3) Subbagian Keterpaduan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan keterpaduan rencana kegiatan teknis statistik dan rencana kegiatan non teknis serta melakukan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan standar harga.
6. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bagian Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan akuntabilitas, monitoring program, serta evaluasi dan pelaporan program.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Bagian Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan akuntabilitas;
b. penyiapan bahan, pemantauan, dan penyusunan pelaksanaan monitoring program kegiatan; dan
c. penyiapan bahan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bagian Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
a. Subbagian Penyusunan Akuntabilitas;
b. Subbagian Monitoring Program; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program.
9. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Subbagian Penyusunan Akuntabilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyusunan akuntabilitas.
(2) Subbagian Monitoring Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, dan penyusunan pelaksanaan monitoring program kegiatan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.
10. Diantara Pasal 23 dan Bagian Ketiga Biro Keuangan Pasal 24 disisipkan 4 (empat) Pasal baru yakni Pasal 23a, Pasal 23b, Pasal 23c, dan Pasal 23d berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23a Bagian Transformasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan transformasi proses bisnis, manajemen perubahan, dan keterpaduan transformasi.
Pasal 23b Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23a, Bagian Transformasi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan transformasi proses bisnis;
b. penyiapan bahan dan penyusunan manajemen perubahan; dan
c. penyiapan bahan, penyusunan, dan pengelolaan keterpaduan transformasi.
Pasal 23c Bagian Transformasi Statistik terdiri dari:
a. Subbagian Transformasi Proses Bisnis;
b. Subbagian Manajemen Perubahan; dan
c. Subbagian Keterpaduan Transformasi.
Pasal 23d
(1) Subbagian Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan transformasi proses bisnis.
(2) Subbagian Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan manajemen perubahan.
(3) Subbagian Keterpaduan Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan dan pengelolaan keterpaduan transformasi.
11. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 148 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 148
Subdirektorat Pengembangan Basis Data mempunyai tugas melaksanakan pengembangan basis data statistik, pengembangan basis data manajemen, serta pengembangan sistem integrasi.
12. Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 149 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Subdirektorat Pengembangan Basis Data menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data statistik;
b. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data manajemen; dan
c. penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan sistem integrasi statistik.
13. Ketentuan Pasal 150 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 150 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
Subdirektorat Pengembangan Basis Data terdiri dari:
a. Seksi Pengembangan Basis Data Statistik;
b. Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen; dan
c. Seksi Pengembangan Sistem Integrasi Statistik.
14. Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151
(1) Seksi Pengembangan Basis Data Statistik melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data statistik.
(2) Seksi Pengembangan Basis Data Manajemen melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan basis data manajemen.
(3) Seksi pengembangan sistem integrasi statistik melakukan penyiapan bahan, penyusunan, pengelolaan, dan pelaksanaan pengembangan sistem integrasi statistik.
15. Ketentuan Pasal 416 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 416 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 416
Struktur organisasi BPS setelah perubahan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei. 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
* www.djpp.kemenkumham.go.id
