Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

PERATURAN_BPS No. 1 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Terhadap pihak tertentu, untuk penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instansi pemerintah pusat dan daerah; b. Lembaga negara; c. Perwakilan negara asing; atau d. Lembaga internasional.

Pasal 2

(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebesar dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan untuk layanan sebagai berikut: a. publikasi cetakan sebanyak 1 (satu) eksemplar publikasi cetakan; b. publikasi elektronik/softcopy sebanyak 1 (satu) keping publikasi elektronik; c. data mentah sampai dengan 5 MB (lima Mega Bytes); dan /atau d. peta digital wilayah sebanyak 1 (satu) peta. (2) Instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan terkait tugas perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan keuangan dan pembangunan, dan/atau penanggulangan bencana yang bersifat nasional dan lintas sektor dapat diberikan publikasi cetakan, publikasi elektronik/softcopy, data mentah, dan/atau peta digital wilayah lebih banyak dari satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan apabila terpenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk instansi pemerintah pusat, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pusat, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I; b. untuk instansi pemerintah daerah, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi daerah, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon II; c. untuk lembaga negara, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga negara, atau yang mewakili paling rendah setingkat eselon I; d. untuk perwakilan negara asing, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh duta besar atau yang berwenang mewakilinya; e. untuk lembaga internasional, melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala lembaga internasional atau yang berwenang mewakilinya. (2) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan lembaga internasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1) Tata cara permohonan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan cara pihak tertentu mengajukan surat permohonan kepada Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik. (2) Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Direktur Diseminasi Statistik untuk lingkup wilayah INDONESIA; b. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi untuk lingkup wilayah provinsi; atau c. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota untuk lingkup wilayah kabupaten/kota. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini. (4) Penanggung Jawab Pengelola Data Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pihak tertentu. (5) Kriteria atas persetujuan dan penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) terhadap pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik atau ketersediaan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimohonkan. (6) Surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini.

Pasal 5

(1) Khusus untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial di lingkungan institusi pendidikan, dapat diberikan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) melalui instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan. (2) Pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Badan Pusat Statistik dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 128 Tahun 2006 tentang Pembebasan Atas Tarif Publikasi Pada Badan Pusat Statistik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN