Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019
Pasal 1
MENETAPKAN Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019 untuk selanjutnya disebut RENSTRA BPPT Tahun 2015–2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, sebagai dokumen acuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2015.
Pasal 2
RENSTRA BPPT Tahun 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berisikan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi, target kinerja dan kerangka pendanaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang telah disusun dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015–2019.
Pasal 3
RENSTRA BPPT Tahun 2015–2019 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam bentuk penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selama Tahun 2015–2019.
Pasal 4
RENSTRA BPPT 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan sebagai pedoman dan acuan setiap unit kerja yang ada di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk pencapaian visi dan misi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada agenda pembangunan nasional Tahun 2015–2019.
Pasal 5
Pimpinan unit kerja menyiapkan rancangan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RENSTRA BPPT Tahun 2015–2019 dan mengacu pada prioritas program pembangunan nasional.
Pasal 6
RENSTRA BPPT 2015–2019 akan dievaluasi secara berkala dan akan disesuaikan dengan perkembangan strategis organisasi yang terjadi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 017 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak bulan Januari 2015.
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
