Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang selanjutnya disingkat BPPT adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi yang berbentuk balai atau balai besar dan merupakan bagian dari organisasi BPPT yang melaksanakan kegiatan dari suatu program serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Tarif adalah harga satuan layanan jasa pada jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di BPPT.
5. Tarif Khusus adalah pengurangan tarif layanan jasa dari Satker di lingkungan BPPT yang diberikan untuk pihak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pelajar adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Tingkat Atas yang berlokasi di dalam negeri.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi, baik bergelar maupun tanpa gelar, di sebuah lembaga/perguruan tinggi yang terdiri atas sekolah tinggi, akademi, dan universitas yang berlokasi di dalam negeri.
8. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
10. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11. Keperluan Komersial adalah keperluan atau kepentingan yang dilakukan oleh orang, baik pribadi atau badan, yang bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
12. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan, melalui surat kuasa oleh Kepala Satker untuk memberi keputusan menerima atau menolak terhadap permohonan Tarif Khusus.
