Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi industri kreatif keramik secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
UNGGUL PRIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
