Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019

PERATURAN_BPPT No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015–2019 yang selanjutnya disebut RENSTRA BPPT sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

RENSTRA BPPT adalah: a. dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; dan b. memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan bersifat indikatif.

Pasal 3

RENSTRA BPPT digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam bentuk penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan, serta pengukuran akuntabilitas kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi selama Tahun 2015– 2019.

Pasal 4

Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RENSTRA BPPT dan prioritas program pembangunan nasional.

Pasal 5

RENSTRA BPPT akan dievaluasi setiap tahun dan disesuaikan dengan perkembangan strategis organisasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA