Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

PERATURAN_BPPT No. 12 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya disingkat BPPT merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) BPPT dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BPPT menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT; c. pemantauan, pembinaan, dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas teknologi serta pembinaan alih teknologi; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 4

BPPT terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi; d. Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam; e. Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi; f. Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material; g. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa; h. Inspektorat; i. Pusat Pelayanan Teknologi; j. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan k. Pusat Manajemen Informasi.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas: a. memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPPT; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

Pasal 6

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 7

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPPT.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPPT; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPPT; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum, kerja sama, kehumasan, persuratan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPPT; d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas BPPT; dan e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPPT.

Pasal 9

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Umum.

Pasal 10

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan verifikasi, perbendaharaan, dan akuntansi, serta pelaporan keuangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta rencana strategis; b. pengkoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; c. Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 13

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta rencana strategis.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.

Pasal 15

Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan c. Subbagian Penyusunan Rencana Strategis.

Pasal 16

(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran. (3) Subbagian Penyusunan Rencana Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis.

Pasal 17

Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi kinerja hasil program kegiatan, pelaporan kinerja hasil program kegiatan, dan pengelolaan data perencanaan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja hasil program kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan pelaporan kinerja hasil program kegiatan; dan c. pelaksanaan pengelolaan data perencanaan.

Pasal 19

Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi Kinerja; b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan c. Subbagian Pengelolaan Data Perencanaan.

Pasal 20

(1) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan program kegiatan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pelaporan kinerja pelaksanaan program kegiatan. (3) Subbagian Pengelolaan Data Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data perencanaan program kegiatan.

Pasal 21

Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan verifikasi dan pengelolaan perbendaharaan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembayaran; dan c. penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan penggajian.

Pasal 23

Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Anggaran; b. Subbagian Pembayaran; dan c. Subbagian Penggajian.

Pasal 24

(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran. (2) Subbagian Pembayaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan pembayaran. (3) Subbagian Penggajian mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan penggajian pegawai.

Pasal 25

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan tata usaha anggaran; b. pelaksanaan kegiatan evaluasi anggaran; dan c. pelaksanaan penyusunan dan pelaporan keuangan.

Pasal 27

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Anggaran; b. Subbagian Evaluasi Anggaran; dan c. Subbagian Pelaporan Keuangan.

Pasal 28

(1) Subbagian Tata Usaha Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan tata usaha anggaran. (2) Subbagian Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan koordinasi, penyusunan, dan pemantauan, serta evaluasi anggaran. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan karir dan mutasi pegawai, dan pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai, serta penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. penyiapan koordinasi, pengelolaan karir dan mutasi pegawai; c. penyiapan koordinasi, pengelolaan kesejahteraan dan kinerja pegawai; dan d. penyiapan koordinasi, penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 31

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Karir dan Mutasi Pegawai; c. Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai; dan d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 32

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan sumber daya manusia; dan b. penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 34

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; dan b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 35

(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 36

Bagian Karir dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi karir struktural, karir fungsional, dan mutasi pegawai.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Bagian Karir dan Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengadministrasian karir struktural; b. penyiapan bahan pengadministrasian karir fungsional; dan c. penyiapan bahan pengadministrasian mutasi pegawai.

Pasal 38

Bagian Karir dan Mutasi Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Karir Struktural; b. Subbagian Karir Fungsional; dan c. Subbagian Mutasi.

Pasal 39

(1) Subbagian Karir Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan struktural. (2) Subbagian Karir Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pengelolaan karir jabatan fungsional. (3) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pegawai.

Pasal 40

Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan tata usaha kepegawaian, kesejahteraan, dan kinerja pegawai.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan akuntabilitas dan evaluasi kinerja pegawai.

Pasal 42

Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian; b. Subbagian Kesejahteraan; dan c. Subbagian Kinerja Pegawai.

Pasal 43

(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha kepegawaian. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai.

Pasal 44

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengelolaan, dan penataan organisasi dan tata laksana.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan penataan organisasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pengelolaan tata laksana.

Pasal 46

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas : a. Subbagian Organisasi; dan b. Subbagian Tata Laksana.

Pasal 47

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan penataan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengelolaan tata laksana.

Pasal 48

Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, dan koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pengelolaan hubungan masyarakat.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual; b. penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan c. penyiapan pengelolaan hubungan masyarakat.

Pasal 50

Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual; b. Bagian Kerja Sama; dan c. Bagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 51

Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang hukum dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dokumen hukum, advokasi, dan penyelesaian masalah hukum; b. penyiapan bahan penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan; dan c. penyiapan bahan pengelolaan kekayaan intelektual.

Pasal 53

Bagian Hukum dan Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum; b. Subbagian Perundang-undangan; dan c. Subbagian Kekayaan Intelektual.

Pasal 54

(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan dokumen hukum, dan advokasi, serta penyelesaian masalah hukum. (2) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan naskah peraturan perundang-undangan, dan pendokumentasian peraturan, serta pemberian pelayanan informasi peraturan. (3) Subbagian Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan legalisasi status kekayaan intelektual, dan identifikasi karya intelektual di BPPT.

Pasal 55

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga dan industri.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga; dan b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama industri.

Pasal 57

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Antarlembaga; dan b. Subbagian Kerja Sama Industri.

Pasal 58

(1) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga. (2) Subbagian Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama industri.

Pasal 59

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan keprotokolan, hubungan antarlembaga, dan hubungan media massa, serta pengaduan masyarakat.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan dan hubungan antar lembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan media, analisa media, dan pengaduan masyarakat; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Pasal 61

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Hubungan Antarlembaga; b. Subbagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi.

Pasal 62

(1) Subbagian Protokol dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan. (2) Subbagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan media massa, pengelolaan opini publik, dan analisa media, serta pengaduan masyarakat. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Pasal 63

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan arsip, serta barang milik negara.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengelolaan perlengkapan; b. pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan tata usaha pimpinan; dan c. pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan akuntansi barang milik negara.

Pasal 65

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan; dan c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 66

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan dan pengembangan sarana dan prasarana; b. pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan kegiatan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 68

Bagian Perlengkapan terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana; b. Subbagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana; dan c. Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 69

(1) Subbagian Analisis Kebutuhan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan kegiatan analisis kebutuhan dan pengembangan sarana dan prasarana. (2) Subbagian Pengelolaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana. (3) Subbagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 70

Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan dalam dan perjalanan; b. pengelolaan kendaraan dan percetakan; dan c. pengelolaan tata usaha pimpinan dan arsip.

Pasal 72

Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan; b. Subbagian Kendaraan dan Percetakan; c. Subbagian Tata Usaha dan Arsip; d. Subbagian Tata Usaha Kepala; e. Subbagian Tata Usaha Setama; dan f. Subbagian Tata Usaha Deputi.

Pasal 73

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, perbaikan kendaraan, dan percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan persandian. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.

Pasal 74

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, penerimaan/pemeriksaan, pemanfaatan, dan penilaian, serta monitoring barang milik negara; b. penyiapan bahan penggunaan, pembukuan, dan inventarisasi, serta pelaporan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan, serta pembinaan/pengendalian barang milik negara.

Pasal 76

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penerimaan dan Monitoring Barang Milik Negara; b. Subbagian Penatausahaan Akuntansi Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penghapusan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Pasal 77

(1) Subbagian Penerimaan dan Monitoring Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penerimaan, pemanfaatan, dan penilaian, serta monitoring barang milik negara. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penggunaan, pembukuan, dan inventarisasi, serta pelaporan barang milik negara. (3) Subbagian Penghapusan dan Pengendalian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan, serta pembinaan/pengendalian barang milik negara.

Pasal 78

(1) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang pengkajian kebijakan teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 79

Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan teknologi.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang kebijakan teknologi; b. pelaksanaan kegiatan kebijakan kawasan spesifik dan sistem inovasi, kebijakan industri proses dan energi, kebijakan industri manufaktur, telematika, dan elektronika, serta kebijakan sistem audit teknologi; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang kebijakan teknologi; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang kebijakan teknologi; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 81

Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi terdiri atas: a. Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi; b. Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi; c. Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika; dan d. Pusat Sistem Audit Teknologi.

Pasal 82

Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi pengembangan kawasan spesifik dan sistem inovasi.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan kebijakan pengembangan jaringan inovasi dan kawasan spesifik berbasis teknologi dan inovasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan kebijakan pengembangan ekosistem inovasi daerah; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan kebijakan pengembangan klaster industri tertentu dan teknoprener; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan pengembangan kawasan spesifik dan sistem inovasi; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi.

Pasal 84

Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 85

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 86

Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi industri proses dan energi.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian kebijakan teknologi industri, meliputi antara lain kliring teknologi, alih teknologi, dan intermediasi kebijakan teknologi industri proses dan energi; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan nasional di bidang industri proses dan energi; dan c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi.

Pasal 88

Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 89

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 90

Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi industri manufaktur, telematika, dan elektronika.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian kebijakan teknologi industri, meliputi antara lain kliring teknologi, alih teknologi, dan intermediasi kebijakan teknologi industri manufaktur, telematika, dan elektronika; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan nasional di bidang industri manufaktur, telematika, dan elektronika; dan c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika.

Pasal 92

Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 94

Pusat Sistem Audit Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan kebijakan sistem audit teknologi.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Pusat Sistem Audit Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan sistem audit teknologi; b. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan sertifikasi kompetensi auditor teknologi; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan sistem audit teknologi; dan d. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Sistem Audit Teknologi.

Pasal 96

Pusat Sistem Audit Teknologi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 97

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 98

(1) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.

Pasal 99

Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; b. pelaksanaan kegiatan teknologi pengembangan sumber daya wilayah, teknologi pengembangan sumber daya mineral, dan teknologi reduksi risiko bencana, serta teknologi lingkungan; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi pengembangan sumber daya alam; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 101

Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah; b. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral; c. Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana; dan d. Pusat Teknologi Lingkungan.

Pasal 102

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam berbasis penginderaan jauh maju; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah darat (terrestrial) berbasis geofisika maju; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah laut dan pesisir berbasis akustik tomografi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya wilayah; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah.

Pasal 104

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 105

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 106

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengolahan dan pemurnian mineral; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang tekno- ekonomi mineral; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pertambangan skala kecil; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral.

Pasal 108

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 109

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 110

Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi reduksi risiko bencana.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang adaptasi dan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang mitigasi bencana; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang instrumentasi kebencanaan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi reduksi risiko bencana; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana.

Pasal 112

Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 113

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 114

Pusat Teknologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi lingkungan.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Pusat Teknologi Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan remediasi lingkungan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran, serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium di Pusat Teknologi Lingkungan.

Pasal 116

Pusat Teknologi Lingkungan terdiri atas: a. Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 117

Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran, serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 117 Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran; dan b. pelaksanaan pengelolaan laboratorium.

Pasal 119

Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Pengelolaan Laboratorium.

Pasal 120

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran. (2) Subbagian Pengelolaan Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan alat-alat laboratorium.

Pasal 121

(1) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 122

Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi agroindustri dan bioteknologi.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; b. pelaksanaan kegiatan teknologi produksi pertanian, teknologi agroindustri, teknologi bioindustri, dan teknologi farmasi dan medika; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi agroindustri dan bioteknologi; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 124

Deputi Bidang Agroindustri Dan Bioteknologi terdiri atas: a. Pusat Teknologi Produksi Pertanian; b. Pusat Teknologi Agroindustri; c. Pusat Teknologi Bioindustri; dan d. Pusat Teknologi Farmasi dan Medika.

Pasal 125

Pusat Teknologi Produksi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi pertanian.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 Pusat Teknologi Produksi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi tanaman; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi peternakan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi perikanan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi produksi pertanian; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Produksi Pertanian.

Pasal 127

Pusat Teknologi Produksi Pertanian terdiri atas : a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 128

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 129

Pusat Teknologi Agroindustri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 Pusat Teknologi Agroindustri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil tanaman; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil peternakan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi agroindustri hasil perikanan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi agroindustri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Agroindustri.

Pasal 131

Pusat Teknologi Agroindustri terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 132

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 133

Pusat Teknologi Bioindustri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi bioindustri.

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 Pusat Teknologi Bioindustri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sumber daya hayati mikroba; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biokatalis; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bioingredient; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi bioindustri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Bioindustri.

Pasal 135

Pusat Teknologi Bioindustri terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 136

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 137

Pusat Teknologi Farmasi dan Medika mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi farmasi dan medika.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Pusat Teknologi Farmasi dan Medika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi produksi bahan baku farmasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi formula dan sediaan farmasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa biomedika; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi farmasi dan medika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Farmasi dan Medika.

Pasal 139

Pusat Teknologi Farmasi dan Medika terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 140

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 141

(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi informasi, energi, dan material, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material dipimpin oleh Deputi.

Pasal 142

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi, energi, dan material.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; b. pelaksanaan kegiatan teknologi elektronika, teknologi sumber daya energi dan industri kimia, teknologi informasi dan komunikasi serta teknologi material; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi informasi, energi, dan material; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 144

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material terdiri atas: a. Pusat Teknologi Elektronika; b. Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia; c. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan d. Pusat Teknologi Material.

Pasal 145

Pusat Teknologi Elektronika mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Pusat Teknologi Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi elektronika; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi instrumentasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi telekomunikasi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi elektronika; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium di Pusat Teknologi Elektronika.

Pasal 147

Pusat Teknologi Elektronika terdiri atas: a. Bagian Program, Anggaran dan Pengelolaan Laboratorium; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 148

Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran, serta pelaksanaan pengelolaan laboratorium.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran; dan b. pelaksanaan pengelolaan laboratorium.

Pasal 150

Bagian Program, Anggaran, dan Pengelolaan Laboratorium terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Pengelolaan Laboratorium.

Pasal 151

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran. (2) Subbagian Pengelolaan Laboratorium mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan alat-alat laboratorium.

Pasal 152

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi dan Industri Kimia mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya energi dan industri kimia.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi dan Industri Kimia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang teknologi pengembangan sumber daya energi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi proses di bidang bahan bakar; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri kimia; d. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi disain proses energi dan industri kimia; e. penyiapan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya energi dan industri kimia; dan f. pelaksanaaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia.

Pasal 154

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi dan Industri Kimia terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 155

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 156

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik atau e-services dalam lingkup e-government dan e- business; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang infrastruktur teknologi informasi, komunikasi data, dan keamanan informasi; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi komputasi; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 158

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 159

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran.

Pasal 160

Pusat Teknologi Material mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi material.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Pusat Teknologi Material menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi biomaterial; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi logam tanah jarang dan material keramik; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang material komposit; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi material; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Material.

Pasal 162

Pusat Teknologi Material terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 163

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 164

(1) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 165

Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; b. pelaksanaan kegiatan teknologi industri pertahanan dan keamanan, teknologi industri permesinan, sistem dan prasarana transportasi serta teknologi rekayasa industri maritim; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi industri rancang bangun dan rekayasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 167

Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa terdiri atas: a. Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan; b. Pusat Teknologi Industri Permesinan; c. Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi; dan d. Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim.

Pasal 168

Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra udara; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra laut; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra darat; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri pertahanan dan keamanan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 170

Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 171

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 172

Pusat Teknologi Industri Permesinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi industri permesinan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 Pusat Teknologi Industri Permesinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin penggerak dan peralatan sistem produksi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan konstruksi dan pertambangan; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi mesin dan alat peralatan kelistrikan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri permesinan; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Industri Permesinan.

Pasal 174

Pusat Teknologi Industri Permesinan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 176

Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem dan prasarana transportasi.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi sistem transportasi; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi prasarana transportasi darat; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi moda sarana transportasi darat. d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi sistem dan prasarana transportasi darat; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi.

Pasal 178

Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 179

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 180

Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa industri maritim.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi rekayasa industri kapal niaga; b. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi bangunan lepas pantai; c. pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi infrastruktur galangan dan pelabuhan; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi rekayasa industri maritim; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran di Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim.

Pasal 182

Pusat Teknologi Rekayasa Industri Maritim terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 183

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi program dan anggaran.

Pasal 184

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 185

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di BPPT.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 187

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 188

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Inspektorat.

Pasal 189

(1) Pusat Pelayanan Teknologi merupakan unsur penunjang di bidang pelayanan teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pelayanan Teknologi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 190

Pusat Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan manajemen pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, dan manajemen keuangan, serta tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 Pusat Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi; b. pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi; c. pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha, dan monitoring dan evaluasi; d. pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, dan pembiayaan dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.

Pasal 192

Pusat Pelayanan Teknologi terdiri atas: a. Bidang Manajemen Pemasaran; b. Bidang Manajemen Kontrak dan Lisensi; c. Bidang Manajemen Proyek; d. Bidang Manajemen Keuangan; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 193

Bidang Manajemen Pemasaran mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, mengkoordinasikan program, dan menyusun strategi, serta mekanisme pemasaran dan implementasinya.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Bidang Manajemen Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengembangan, dan pengkoordinasian program pemasaran produk dan jasa teknologi; dan b. penyusunan, pengembangan media informasi untuk pemasyarakatan, dan strategi pelaksanaan dan implementasinya.

Pasal 195

Bidang Manajemen Pemasaran terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Pemasaran; dan b. Subbidang Pemasyarakatan.

Pasal 196

(1) Subbidang Perencanaan Pemasaran mempunyai tugas melakukan perencanaan usaha, penyusunan strategi dan mekanisme pengembangan produk dan layanan, koordinasi program di bidang pemasaran produk dan jasa teknologi, dan pemetaan internal dan eksternal, serta penyusunan rencana kerja. (2) Subbidang Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan media informasi jasa teknologi untuk pemasyarakatan, dan strategi pelaksanaan dan implementasinya.

Pasal 197

Bidang Manajemen Kontrak dan Lisensi mempunyai tugas melaksanakan urusan kontrak dan lisensi untuk pelayanan jasa teknologi.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Bidang Manajemen Kontrak dan Lisensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan naskah kontrak pelayanan jasa teknologi; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan lisensi dalam rangka pelayanan jasa teknologi.

Pasal 199

Bidang Manajemen Kontrak dan Lisensi terdiri atas: a. Subbidang Kontrak; dan b. Subbidang Lisensi.

Pasal 200

(1) Subbidang Kontrak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, dan penelaahan naskah kontrak. (2) Subbidang Lisensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, dan penelaahan, serta pengadministrasian perjanjian lisensi.

Pasal 201

Bidang Manajemen Proyek mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan kegiatan pelayanan jasa teknologi, dan fasilitasi pematangan usaha, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Bidang Manajemen Proyek menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan jasa teknologi; b. pelaksanaan fasilitasi pematangan usaha; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pasal 203

Bidang Manajemen Proyek terdiri atas: a. Subbidang Pelayanan Jasa; b. Subbidang Pematangan Usaha; dan c. Subbidang Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 204

(1) Subbidang Pelayanan Jasa mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan dan mengkoordinasikan penerapan jasa teknologi. (2) Subbidang Pematangan Usaha mempunyai tugas melakukan penerapan sistem manajemen mutu internal dan melakukan fasilitasi pengguna teknologi menjadi wirausaha teknologi. (3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penerapan jasa teknologi.

Pasal 205

Bidang Manajemen Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan penerimaan, verifikasi, dan pembiayaan dan pelaporan keuangan.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 Bidang Manajemen Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penerimaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi; dan c. pelaksanaan urusan pembiayaan dan pelaporan.

Pasal 207

Bidang Manajemen Keuangan terdiri atas: a. Subbidang Penerimaan; b. Subbidang Verifikasi; dan c. Subbidang Pembiayaan dan Pelaporan.

Pasal 208

(1) Subbidang Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan anggaran sesuai tupoksi dan melakukan penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbidang Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian administrasi atas penggunaan anggaran. (3) Subbidang Pembiayaan dan Pelaporan melaksanakan pembayaran sesuai dengan rencana kerja dan anggaran, dan melakukan penyusunan laporan keuangan internal dan sistem akuntansi pemerintah yaitu Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.

Pasal 209

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.

Pasal 210

(1) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 211

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT, serta penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Pusbindiklat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, evaluasi, dan data; b. pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan lainnya, dan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT; c. pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan, dan penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.

Pasal 213

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Bidang Program, Evaluasi, dan Data; b. Bidang Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Akreditasi dan Penilaian; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 214

Bidang Program, Evaluasi, dan Data mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, evaluasi, dan pengelolaan data.

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 Bidang Program, Evaluasi, dan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan program; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi; dan c. penyiapan bahan pengelolaan data.

Pasal 216

Bidang Program, Evaluasi dan Data terdiri atas: a. Subbidang Program; b. Subbidang Evaluasi; dan c. Subbidang Data.

Pasal 217

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan. (3) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan sistem informasi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa.

Pasal 218

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menjalankan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.

Pasal 220

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis; dan b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan.

Pasal 221

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, dan penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.

Pasal 222

Bidang Akreditasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan akreditasi pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa dan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Perekayasa Madya IV/b sampai dengan Perekayasa Utama IV/e secara Nasional.

Pasal 223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 Bidang Akreditasi dan Penilaian menjalankan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa; dan b. penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa.

Pasal 224

Bidang Akreditasi dan Penilaian terdiri atas: b. Subbidang Akreditasi; dan c. Subbidang Penilaian Angka Kredit.

Pasal 225

(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan akreditasi meliputi persiapan, penilaian, dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa dan melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan Sertifikasi Profesi Perekayasa Nasional. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penilaian, penetapan angka kredit jabatan fungsional Perekayasa Madya IV/b sampai dengan Perekayasa Utama IV/e, dan melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan uji kompetensi untuk pembinaan karir pejabat fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa secara Nasional.

Pasal 226

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusbindiklat.

Pasal 227

(1) Pusat Manajemen Informasi secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Manajemen Informasi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 228

Pusat Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur informasi, penerapan e-government, manajemen pengetahuan dan perpustakaan, dan standardisasi hasil inovasi, serta standardisasi layanan teknologi.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 Pusat Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi; b. pelaksanaan manajemen aplikasi e-government; c. pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan; d. pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.

Pasal 230

Pusat Manajemen Informasi terdiri atas: a. Bidang Infrastruktur Informasi; b. Bidang Manajemen Aplikasi e-Government; c. Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan; d. Bidang Pelayanan Standardisasi; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 231

Bidang Infrastruktur Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan optimasi pemanfaatan infrastruktur informasi.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Bidang Infrastruktur Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di BPPT; dan b. pelaksanaan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e- government di BPPT.

Pasal 233

Bidang Infrastruktur Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Infrastruktur; dan b. Subbidang Optimasi Infrastruktur

Pasal 234

(1) Subbidang Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengembangan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-government di BPPT. (2) Subbidang Optimasi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemeliharaan, dan optimasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi komunikasi untuk penerapan e-Government di BPPT.

Pasal 235

Bidang Manajemen Aplikasi e-Government mempunyai tugas melakukan pengelolaan aplikasi e-government di BPPT, dan melakukan penyediaan dan penyajian data dan informasi.

Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 Bidang Manajemen Aplikasi e-Government menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi di BPPT; b. pengelolaan aplikasi e-government; dan c. penyediaan dan penyajian data dan informasi dengan media utama website.

Pasal 237

Bidang Manajemen Aplikasi e-Government terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Aplikasi e-Government; dan b. Subbidang Manajemen Penyajian Data dan Informasi.

Pasal 238

(1) Subbidang Pengembangan Aplikasi e-Government mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengintegrasian data, informasi, dan aplikasi e-government untuk kebutuhan dukungan kegiatan administratif dan kerekayasaan. (2) Subbidang Manajemen Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyediaan dan penyajian data dan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan layanan informasi publik berbasis web.

Pasal 239

Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan manajemen pengetahuan dan penyediaan layanan perpustakaan.

Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan informasi menjadi pengetahuan; dan b. penyediaan layanan informasi dan jasa perpustakaan.

Pasal 241

Bidang Manajemen Pengetahuan dan Perpustakaan terdiri atas: a. Subbidang Sistem Manajemen Pengetahuan; dan b. Subbidang Pengelolaan Perpustakaan.

Pasal 242

(1) Subbidang Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengolahan informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat, dan pengelolaan aset intelektual BPPT berbasis pengetahuan. (2) Subbidang Pengelolaan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan koleksi bahan pustaka, pengembangan sistem informasi perpustakaan, dan pengembangan dan penyediaan layanan perpustakaan.

Pasal 243

Bidang Pelayanan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan standardisasi untuk inovasi dan layanan teknologi untuk penguatan infrastruktur mutu BPPT.

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 Bidang Pelayanan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi dan layanan teknologi secara elektronik; b. pelaksanaan standardisasi inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk layanan teknologi.

Pasal 245

Bidang Pelayanan Standardisasi terdiri atas: a. Subbidang Standardisasi Inovasi; dan b. Subbidang Standardisasi Layanan Teknologi.

Pasal 246

(1) Subbidang Standardisasi Inovasi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan inovasi secara elektronik dan melakukan perumusan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan terhadap standar inovasi teknologi dan Rancangan Standar Nasional INDONESIA berbasiskan hasil kerekayasaan BPPT. (2) Subbidang Standardisasi Layanan Teknologi mempunyai tugas melakukan standardisasi proses bisnis kerekayasaan layanan teknologi secara elektronik dan pengembangan dan pemeliharaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian untuk penguatan layanan teknologi BPPT.

Pasal 247

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.

Pasal 248

(1) Di lingkungan BPPT dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 249

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan atau ditunjuk oleh masing-masing Pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250

(1) Di lingkungan BPPT terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang BPPT. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan Peraturan BPPT tersendiri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan unit organisasi di BPPT wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPT maupun dalam hubungan kerja dengan instansi di luar BPPT sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 252

Setiap pimpinan satuan unit organisasi di BPPT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 253

Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 254

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 255

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan unit organisasi dari bawahan maupun dari pimpinan satuan unit organisasi lainnya di BPPT, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan ataupun untuk penyusunan laporan lebih lanjut.

Pasal 256

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 257

Setiap pimpinan satuan unit organisasi diwajibkan melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan diwajibkan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 258

(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 259

(1) Pejabat Struktural Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Struktural Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat Struktural Eselon III Pejabat Administrator dan Pejabat Struktural Eselon IV atau Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 260

Dalam rangka pelayanan teknologi yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja di BPPT dapat dialihkan ke Pusat Pelayanan Teknologi.

Pasal 261

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BPPT. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi analisa kebutuhan, pengelolaan sarana dan prasarana serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 262

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengelolaan aplikasi e-government, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut LPSE di BPPT. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi di bidang pengelolaan aplikasi e-government, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 263

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di BPPT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 264

Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 265

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi teknologi pengelolaan air dan limbah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala BPPT Nomor 018 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Pusat Teknologi Lingkungan. (2) Pelaksanaan kegiatan pelayanan teknologi pengelolaan air dan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit organisasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 266

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tetap berlaku beserta Pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 267

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 268

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: (1) Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1610); dan (2) Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 018 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 nomor 1615); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 269

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA