Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TAHUN 2020-2024
Pasal 1
(1) Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan BPPT untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
(2) Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(3) Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pasal 2
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 berfungsi sebagai:
a. pedoman perencanaan tahunan program dan anggaran;
b. pengendalian dan evaluasi kinerja; dan
c. dasar penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 3
Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Seluruh data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi-Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024; dan/atau
b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Perubahan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 6
Program dan kegiatan yang masih dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021
KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMMAM RIZA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
