Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 025 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN DINAMIKA PANTAI

PERATURAN_BPPT No. 025 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai yang selanjutnya di dalam peraturan ini disingkat BTIPDP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Maritim, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa. (2) BTIPDP dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BTIPDP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTIPDP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan program di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai, b. pelayanan jasa teknologi di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai; c. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai; dan d. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan & Dinamika Pantai.

Pasal 4

BTIPDP terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Sarana dan Prasarana; dan c. Seksi Program dan Jasa Teknologi.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan & Dinamika Pantai. (3) Seksi Program dan Jasa Teknologi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program dan pelayanan jasa teknologi di bidang infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BTIPDP harus menyusun peta poses bisnis.

Pasal 9

Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Maritim mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 10

BTIPD harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 12

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 13

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 14

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

Pasal 16

(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 17

BTIPDP berlokasi di Yogyakarta.

Pasal 18

Bagan Organisasi BTIPDP tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 19

Perubahan organisasi dan tata kerja BTIPDP ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Dinamika Pantai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Dinamika Pantai, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 026/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Dinamika Pantai dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd. UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA