Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 1
(1) Balai Teknologi Hidrodinamika yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTH merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi
Maritim, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.
(2) BTH dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BTH mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi hidrodinamika.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTH menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pelayanan teknologi hidrodinamika;
b. pelaksanaan program pelayanan teknologi hidrodinamika;
c. pengendalian dan pelaporan kegiatan pelayanan teknologi hidrodinamika;
d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana Balai Teknologi Hidrodinamika; dan
e. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Hidrodinamika.
Pasal 4
BTH terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Penerapan Teknologi; dan
c. Seksi Sarana Teknik dan Pelayanan Jasa Teknologi.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengendalian, pelaporan, pemasaran program pelayanan teknologi hidrodinamika.
(3) Seksi Sarana Teknik dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi hidrodinamika, dan pemeliharaan, pengembangan sarana prasarana Balai Teknologi Hidrodinamika.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BTH harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi
Maritim mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi hidrodinamika secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
BTH harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 11
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 16
(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 17
BTH berlokasi di Surabaya.
Pasal 18
Bagan Organisasi BTH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 19
Perubahan organisasi dan tata kerja BTH ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 071/M/Kp/VII/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
