Peraturan Badan Nomor 018 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR DAN LIMBAH
Pasal 1
(1) Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah yang selanjutnya di dalam Peraturan Kepala ini disebut BTPAL merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Lingkungan, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam.
(2) BTPAL dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BTPAL mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi pengelolaan air dan limbah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTPAL menyelenggarakan fungsi:
a. perekayasaan teknologi di bidang pengelolaan air dan limbah dalam bentuk penyusunan Desain Rekayasa Detil, Analisis Neraca Air, Studi Kelayakan, Kajian Resiko Lingkungan serta pembuatan Purwarupa dan pembangunan Pilot Plant untuk penyediaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas air serta penanganan limbah bagi kepentingan masyarakat industri, domestik, akademik dan pemerintah daerah dalam lingkup pengelolaan air dan limbah;
b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan layanan jasa di bidang teknologi pengelolaan air dan limbah dalam bentuk pengujian kualitas air dan limbah, pelatihan operasional unit pengolah air dan limbah serta analisis laboratorium bagi industri, domestik, akademik serta pemerintah daerah; dan
c. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah.
Pasal 4
BTPAL terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Penerapan Teknologi; dan
c. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi.
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Program dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan program perekayasaan dan penerapan teknologi pengelolaan air dan limbah, menyusun anggaran pelaksanaan program serta merencanakan peningkatan mutu SDM.
(3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama kemitraan dan pelayanan jasa teknologi di bidang pengelolaan air dan limbah serta menyusun angaran pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa berdasarkan rencana operasional di lingkungan Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BTPAL harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Lingkungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi pengelolaan air dan limbah secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 10
BTPAL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 11
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 16
(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 17
BTPAL berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.
Pasal 18
Bagan Organisasi BTPAL tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 19
Perubahan organisasi dan tata kerja BTPAL ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Teknologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 030/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Teknologi Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 030/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Lingkungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 030/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Lingkungan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd.
UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
