Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 014 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI KEKUATAN STRUKTUR

PERATURAN_BPPT No. 014 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut B2TKS merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Kepala Bidang Teknologi Industri, Rancang Bangun dan Rekayasa. (2) B2TKS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

B2TKS mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi kekuatan struktur.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TKS menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan serta evaluasi teknologi kekuatan struktur pada alat transportasi, bangunan dan peralatan industri; b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan karakterisasi material serta analisis kerusakan dan umur sisa; c. pelaksanaan perancangan, manufaktur, pengembangan dan pemeliharaan sarana uji; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan, keuangan, rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi.

Pasal 4

B2TKS terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur; c. Bidang Sarana Uji; dan d. Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program serta kegiatan, keuangan, administrasi pelayanan jasa teknologi, rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Rumah Tangga

Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan, dan pelaporan program dan kegiatan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi. (3) Subbagian Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kehumasan dan dokumentasi.

Pasal 9

Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan serta evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi, bangunan dan peralatan industri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi; dan b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada bangunan dan peralatan industri.

Pasal 11

Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Struktur terdiri atas: a. Subbidang Struktur Alat Transportasi; dan b. Subbidang Stuktur Bangunan dan Peralatan Industri.

Pasal 12

(1) Subbidang Struktur Alat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada alat transportasi. (2) Subbidang Struktur Bangunan dan Peralatan Industri mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan evaluasi kekuatan struktur pada bangunan dan peralatan industri.

Pasal 13

Bidang Sarana Uji mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan manufaktur, pengembangan, dan pemeliharaan sarana uji.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Sarana Uji menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perancangan, manufaktur dan pengembangan sarana uji; dan b. pelaksanaan perawatan dan kalibrasi sarana uji.

Pasal 15

Bidang Sarana Uji terdiri atas: a. Subbidang Perancangan, Manufaktur dan Pengembangan Sistem; dan b. Subbidang Pemeliharaan.

Pasal 16

(1) Subbidang Perancangan, Manufaktur dan Pengembangan Sistem mempunyai tugas melaksanakan perancangan, manufaktur dan pengembangan sarana uji. (2) Subbidang Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan kalibrasi sarana uji.

Pasal 17

Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material serta analisis kerusakan dan umur sisa.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material komponen dan struktur; dan b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan, dan analisis kerusakan dan umur sisa komponen dan struktur.

Pasal 19

Bidang Layanan Jasa Teknologi Kajian Material terdiri atas: a. Subbidang Karakteristik Material dan Inspeksi Teknis; dan b. Subbidang Analisis Kerusakan dan Umur Sisa.

Pasal 20

(1) Subbidang Karakteristik Material dan Inspeksi Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan perekayasaan karakterisasi material. (2) Subbidang Analisis Kerusakan dan Umur Sisa melaksanakan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan dan analisis kerusakan dan umur sisa.

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, B2TKS harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 24

Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi kekuatan struktur secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 25

B2TKS harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 26

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 27

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 31

(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 32

B2TKS berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.

Pasal 33

Bagan Organisasi B2TKS tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 34

Perubahan organisasi dan tata kerja B2TKS ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Besar Teknologi Kekuatan Struktur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 045/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 045/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 045/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 38

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd. UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA