Peraturan Badan Nomor 012 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI KONVERSI ENERGI
Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Konversi Energi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut B2TKE merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Informatika, Energi, dan Material.
(2) B2TKE dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
B2TKE mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi konversi energi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TKE menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknologi di bidang kelistrikan dan konversi energi;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan kerjasama teknologi kelistrikan dan konversi energi;
c. pelaksanaan pengujian, penerapan, dan penyebarluasan teknologi kelistrikan dan konversi energi; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya serta pengelolaan Techno Park di bidang energi.
Pasal 4
B2TKE terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Layanan Jasa Teknologi;
c. Bidang Teknologi Kelistrikan; dan
d. Bidang Konversi Energi.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga dan perlengkapan; dan
b. pelaksanaan urusan program, perencanaan, dan administrasi keuangan, serta pelaporannya.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Program dan Keuangan.
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan, perjalanan dinas, pengembangan pegawai, mutasi, tata-usaha kepegawaian, kesejahteraan pegawai serta dokumentasi dan urusan protokol; dan
b. melakukan urusan administrasi perlengkapan, pengelolaan kendaraan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas koordinasi perencanaan, penyusunan program, pengolahan dan penyajian data, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penganggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 9
Bidang Layanan Jasa Teknologi, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknologi di bidang kelistrikan dan konversi energi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Bidang Layanan Jasa Teknologi, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan pelayanan jasa teknologi; dan
b. pelaksanaan pengelolaan Techno Park di bidang energi.
Pasal 11
Bidang Layanan Jasa Teknologi terdiri atas:
a. Subbidang Layanan Jasa
b. Subbidang Pengelolaan Techno Park Energi
Pasal 12
(1) Subbidang Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan jasa teknologi dan kerjasama di bidang teknologi konversi energi, pemasaran, pengembangan usaha, urusan legal dan kehumasan, dokumentasi ilmiah, serta pengembangan sistem informasi.
(2) Subbidang Pengelolaan Techno Park Energi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan Techno Park di bidang energi.
Pasal 13
Bidang Teknologi Kelistrikan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, penerapan dan difusi, serta koordinasi kegiatan bidang energi kelistrikan.
Pasal 14
Bidang Konversi Energi mempunyai tugas melaksanakan penerapan, pengujian, difusi, dan koordinasi kegiatan di bidang konversi energi.
Pasal 15
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, B2TKE harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 18
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Informatika, Energi, dan Material mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi konversi energi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 19
B2TKE harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 21
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 25
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 26
B2TKE berlokasi di kawasan PUSPIPTEK, Tangerang Selatan.
Pasal 27
Bagan Organisasi B2TKE tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 28
Perubahan organisasi dan tata kerja B2TKE ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 29
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Besar Teknologi Energi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Energi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Energi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Energi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA
ttd
