Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI

PERATURAN_BPPT No. 011 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Teknologi Pati yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut B2TP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi. (2) B2TP dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

B2TP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi pati.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan penerapan teknologi, kerjasama, dan pemasaran di bidang teknologi pati serta pengembangan dan pengelolaan sarana teknik produksi; b. pelaksanaan layanan jasa teknologi pati skala pilot plant maupun komersial; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.

Pasal 4

B2TP terdiri atas: a. Bagian Umum b. Bidang Penerapan Teknologi dan Kerja Sama; dan c. Bidang Layanan Jasa Teknologi.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 8

(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan penganggaran, perbendaharaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumber daya manusia, administrasi perlengkapan dan pembekalan, perawatan dan perbaikan sarana prasarana transportasi, serta keamanan.

Pasal 9

Bidang Penerapan Teknologi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan teknologi pati, kerja sama, dan pemasaran pengelolaan sarana prasarana produksi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Penerapan Teknologi dan Kerja Sama, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan penerapan teknologi produksi sumber daya pati, produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati; b. pelaksanaan hubungan kerja sama, promosi, pemasaran produk barang dan jasa; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati dan derivatnya serta produk olahannya.

Pasal 11

Bidang Penerapan Teknologi dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbidang Penerapan Teknologi; b. Subbidang Kerja Sama dan Pemasaran; dan c. Subbidang Sarana Teknik Produksi.

Pasal 12

(1) Subbidang Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penerapan teknologi produksi sumber daya pati, produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati; (2) Subbidang Kerja Sama dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan kerja sama, penyiapan naskah perjanjian kerja sama, promosi, serta pemasaran produk barang dan jasa; (3) Subbidang Sarana Teknik Produksi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati, dan derivatnya serta produk olahannya.

Pasal 13

Bidang Layanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula, jasa operasional produksi pati, derivat pati serta pengolahan produk pati, serta jasa analisa laboratorium, dan pengujian mutu.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Layanan Jasa Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula; b. pelaksanaan layanan jasa operasional produksi pati, derivat pati serta pengolahan produk pati pada skala pilot plant maupun komersial; dan c. pelaksanaan jasa analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati.

Pasal 15

Bidang Layanan Jasa Teknologi terdiri atas: a. Subbidang Jasa Budi Daya; b. Subbidang Jasa Produksi Pati dan Produk Derivatnya; c. Subbidang Jasa Analisa dan Pengujian.

Pasal 16

(1) Subbidang Jasa Budi Daya mempunyai tugas melakukan layanan jasa budi daya tanaman berpati dan bergula; (2) Subbidang Jasa Produksi Pati dan Produk Derivat Pati mempunyai tugas melakukan layanan, jasa operasional produksi pati dan derivatnya, serta pengolahan produk pati; (3) Subbidang Jasa Analisa dan Pengujian mempunyai tugas melakukan layanan jasa analisa laboratorium dan pengujian mutu pati, produk derivat pati, dan produk olahan pati.

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, B2TP harus menyusun peta proses bisnis.

Pasal 20

Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi pati secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 21

B2TP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 27

(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 28

B2TP berlokasi di Lampung.

Pasal 29

Bagan Organisasi B2TP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 30

Perubahan organisasi dan tata kerja B2TP ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Besar Teknologi Pati sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 044/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 044/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 044/Kp/KA/IV/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 34

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA