Peraturan Badan Nomor 010 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI MODIFIKASI CUACA
Pasal 1
(1) Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BB-TMC merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam.
(2) BB-TMC dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BB-TMC mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi modifikasi cuaca.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BB-TMC menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk penambahan curah hujan, pengurangan curah hujan dan kegunaan lainnya;
b. penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna modifikasi cuaca; dan
c. pelayanan jasa teknologi modifikasi cuaca kepada instansi Pemerintah dan swasta; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
Pasal 4
BB-TMC terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca; dan
c. Bidang Pelayanan Teknologi.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumber daya manusia, logistik, pengangkutan, dan urusan rumah tangga lainnya.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
No.1610, 2015
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumberdaya manusia, logistik, pengangkutan, dan urusan rumah tangga lainnya.
Pasal 9
Bidang Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melaksanakan penerapan teknologi bidang hidrometeorologi, instrumentasi, dan bahan semai yang berkaitan dengan modifikasi cuaca.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:
a. penerapan teknologi di bidang hidrometeorologi; dan
b. penerapan teknologi di bidang instrumentasi dan bahan semai.
Pasal 11
Bidang Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca terdiri atas:
a. Subbidang Hidrometeorologi; dan
b. Subbidang Instrumentasi dan Bahan Semai.
Pasal 12
(1) Subbidang Hidrometeorologi mempunyai tugas melaksanakan penerapan di bidang fisika awan, meteorologi, hidrologi lingkungan, dan klimatologi, serta pengelolaan data.
(2) Subbidang Instrumentasi dan Bahan Semai mempunyai tugas melaksanakan penerapan di bidang instrumentasi dan bahan semai.
Pasal 13
Bidang Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknologi modifikasi cuaca.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan peralatan teknologi modifikasi cuaca; dan
b. penyiapan sarana dan pelaksanaan operasional teknologi modifikasi cuaca.
Pasal 15
Bidang Pelayanan Teknologi terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Peralatan; dan
b. Subbidang Operasi.
Pasal 16
(1) Subbidang Pengelolaan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan peralatan teknologi modifikasi cuaca.
(2) Subbidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan sarana penghantaran bahan semai dan pelaksanaan operasional teknologi modifikasi cuaca.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.1610, 2015
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahlian atau keterampilannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BB-TMC harus menyusun peta proses bisnis.
Pasal 20
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi modifikasi cuaca secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 21
BB-TMC harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di unitnya.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 27
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.
No.1610, 2015
Pasal 28
BB-TMC berlokasi di Jakarta.
Pasal 29
Bagan Organisasi BB-TMC tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 30
Perubahan organisasi dan tata kerja BB-TMC ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi / Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/342/KA/BPPT/XII/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan ini Kepala mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi Nomor SK/342/KA/BPPT/XII/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/342/KA/BPPT/XII/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 34
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No.1610, 2015
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2015 KEPALA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI, ttd UNGGUL PRIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
