Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 3
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memliki kelas Jabatan.
(2) Nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan BP2MI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
