Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta suami/isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan BNP2TKI (beserta suami/isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) yang dituangkan di dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta suami/isteri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun harta lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang diwajibkan melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BNP2TKI yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 200
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Pengelola LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan untuk mengelola LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
9. Pengelola LHKASN adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BNP2TKI.
10. Formulir LHKPN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
11. Formulir LHKASN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
12. Koordinator adalah penanggung jawab dalam pembinaan administrasi LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
13. Administrator adalah Pengelola Administrasi LHKPN di lingkungan BNP2TKI.
14. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 2
Laporan Harta Kekayaan di lingkungan BNP2TKI bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan ASN yang bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penyampaian laporan harta kekayaan.
Pasal 3
Laporan Harta Kekayaan di lingkungan BNP2TKI terdiri dari:
a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
b. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Pasal 4
Penyelenggara Negara di lingkungan BNP2TKI yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, terdiri dari:
a. Pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN yaitu pejabat Eselon I dan Eselon II;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis (BP3TKI, LP3TKI);
c. Para pengelola anggaran :
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3) Bendahara;
d. Pejabat Fungsional Auditor;
e. Pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP);
f. Pejabat/Panitia pengadaan barang dan jasa;
g. Pejabat/Panitia penerima barang dan jasa.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada KPK selama memangku jabatan dan setelah tidak memangku jabatannya dengan mengisi formulir LHKPN yang disediakan oleh KPK.
(2) Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini berlaku.
Pasal 6
Pengelolaan LHKPN dilaksanakan oleh Tim Pengelola yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
(1) Susunan Keanggotaan Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari :
a. Koordinator;
b. Administrator; dan
c. Anggota.
(2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(3) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Utama
Pasal 8
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan perubahannya;
b. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN;
c. mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN;
d. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I lainnya dalam pengelolaan LHKPN;
e. melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN BNP2TKI;
f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN
g. menyiapkan laporan kegiatan Pengelolaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama untuk selanjutnya Sekretaris Utama menyampaikannya kepada KPK.
Pasal 9
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara yang wajib lapor Harta Kekayaan;
b. membuat account dan password seluruh anggota dan melakukan pemeliharaan account tersebut termasuk menghapus dan memperbaharui;
c. melakukan koordinasi dengan KPK apabila terjadi perubahan data pejabat wajib lapor LHKPN;
d. melakukan koordinasi dengan KPK, meminta formulir LHKPN kepada KPK.
Pasal 10
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf c, mempunyai tugas:
a. melakukan entry data para pejabat wajib lapor LHKPN yang meliputi penambahan, edit, dan penghapusan data;
b. meminta formulir LHKPN kepada KPK;
c. menyampaikan formulir LHKPN kepada Penyelenggara Negara.
(2) Penghapusan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilaporkan kepada Koordinator pengelola LHKPN untuk dilaporkan kepada KPK.
Pasal 11
Pengelola kepegawaian pada Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat, wajib menyusun daftar nama Penyelenggara negara wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala BNP2TKI ini untuk selanjutnya Sekretaris Utama menyampaikannya kepada KPK.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Negara wajib lapor LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah resmi menduduki jabatannya.
(2) Penyelenggara Negara yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-B paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
a. mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan;
b. mengakhiri jabatan dan/atau pensiun;
c. menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau
d. menerima permintaan khusus dari KPK.
(3) Teknis pelaporan LHKPN bagi yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
Pasal 13
Formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi disampaikan kepada KPK dengan melampirkan foto copy akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya.
Pasal 14
(1) Apabila diperlukan, KPK sewaktu-waktu dapat meminta penyelenggara negara untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya surat permintaan dari KPK.
Pasal 15
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa menjadi bagian tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau ahli warisnya di atas kertas bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja kepada Sekretaris Utama.
Pasal 17
LHKPN yang dituangkan dalam formulir Model KPK-A dan formulir Model KPK-B yang telah diserahkan kepada KPK merupakan dokumen resmi negara.
Pasal 18
Hasil monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan kepada KPK oleh Sekretaris Utama.
Pasal 19
(1) Pegawai ASN di lingkungan BNP2TKI yang wajib melaporkan harta kekayaannya meliputi pejabat Eselon III, IV dan V.
(2) Pejabat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan harta kekayaannya 2 (dua) bulan setelah ditetapkan Peraturan Kepala BNP2TKI.
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyampaikan LHKPN, tidak wajib lapor LHKASN.
Pasal 20
Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya kepada Kepala BNP2TKI 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatannya atau mutasi atau promosi atau setelah berhenti dari jabatan.
Pasal 21
Pengelolaan LHKASN dilaksanakan oleh APIP di lingkungan BNP2TKI yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas:
a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b. berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas pada huruf a;
c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala BNP2TKI melalui Sekretaris Utama;
d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e kepada Kepala BNP2TKI dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 23
(1) Pengelola kepegawaian pada Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat, wajib menyusun daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
(2) Daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada APIP melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk selanjutnya Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian menyampaikannya kepada Sekretaris Utama
Pasal 24
(1) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala BNP2TKI ini .
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib menyampaikan LHKASN paling lambat:
a. 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatannya atau mutasi atau promosi;
b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pasal 25
LHKASN dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian di masing-masing unit kerja Eselon I untuk disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 26
Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;
Pasal 27
(1) Apabila penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka atasan langsungnya harus memberikan peringatan.
(2) Terhadap penyelenggara negara yang setelah diberi peringatan dan tetap tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
(1) Apabila Pegawai ASN tidak melaporkan harta kekayaannya kepada Kepala BNP2TKI, maka atasan langsungnya harus memberikan peringatan.
(2) Terhadap Pegawai ASN yang setelah diberi peringatan dan tetap tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 29
Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan Penyelenggara Negara dan harta kekayaan Pegawai ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 30
Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.07/KA/III/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan BNP2TKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
