Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BP3MI secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis dibina oleh masing-masing Deputi. (3) BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BP3MI mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP3MI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyebarluasan informasi di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; c. pelaksanaan pemetaan suplai dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri; d. pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; e. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran INDONESIA; f. pelaksanaan fasilitasi orientasi pra pemberangkatan bagi calon pekerja migran INDONESIA; g. pelaksanaan pengawasan pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA; h. pemberian bahan rekomendasi terhadap usulan penerbitan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA; i. pemberian bahan rekomendasi pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA dan perusahaan yang menempatkan calon pekerja migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA oleh lembaga penempatan dan lembaga pendukung penempatan; k. pelaksanaan layanan pengaduan, penyelesaian masalah, dan pemenuhan hak calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA secara terpadu; l. pelaksanaan pelindungan pekerja migran INDONESIA selama bekerja di negara tujuan penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA melalui kedeputian teknis terkait; m. pencegahan dan penanganan calon pekerja migran INDONESIA/pekerja migran INDONESIA yang akan ditempatkan secara nonprosedural; n. pelaksanaan pemulangan pekerja migran INDONESIA terkendala serta pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran INDONESIA; o. pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA dan keluarganya; p. perekaman dan pengolahan data penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; q. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran; dan r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf e, huruf f, huruf j, huruf k, dan huruf p, dapat dilaksanakan oleh BP3MI melalui desk di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) BP3MI terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, kepegawaian, tata laksana, kearsipan, persuratan, rumah tangga, dan administrasi penjaminan mutu, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Di lingkungan BP3MI dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas masing-masing. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 9

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 10

(1) Dalam rangka optimalisasi jangkauan pelayanan pelindungan pekerja migran INDONESIA, pada BP3MI dapat dibentuk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, yang selanjutnya disebut P4MI. (2) P4MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural. (3) P4MI mempunyai tugas melakukan sebagian atau seluruh tugas pelayanan pelindungan pekerja migran INDONESIA dari BP3MI yang membawahinya. (4) P4MI dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala BP3MI.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi baik di lingkungan BP3MI maupun dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 12

Kepala BP3MI menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.

Pasal 13

BP3MI harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP3MI.

Pasal 14

Setiap unsur di lingkungan BP3MI dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3MI maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 15

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 16

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 17

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 20

(1) Kepala BP3MI merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan eselon IV.a.

Pasal 21

(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini, maka di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA terdapat 23 (dua puluh tiga) BP3MI.

Pasal 23

Nama, lokasi, dan wilayah kerja BP3MI beserta P4MI yang dikoordinasikan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja BP3MI ditetapkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkan program dan kegiatan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1754), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY