Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024

KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

Œ

BENNY RHAMDANI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж