Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 23 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di Lingkungan BNP2TKI dipergunakan sebagai acuan/pedoman dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga di lingkungan BNP2TKI.

Pasal 3

Kerugian Negara yang terjadi sebelum ditetapkannya/berlakunya Peraturan Kepala BNP2TKI ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.

Pasal 4

Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA