Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENERBITAN ELEKTRONIK KARTU TENAGA KERJA LUAR NEGERI (E-KTKLN) KEPADA TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Peraturan Kepala ini merupakan pedoman pelaksanaan dalam memberikan pelayanan penerbitan e-KTKLN oleh Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan Perwakilan RI/KDEI.
Pasal 2
Tata cara penerbitan e-KTKLN dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd.
NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
