Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pencari Kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 4. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan. 8. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 9. Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disebut OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya, serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 10. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 11. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu di bidang ketenagakerjaan. 12. Portal Peduli Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara INDONESIA di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. 13. Elektronik Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut E-PMI adalah identitas resmi bagi Pekerja Migran INDONESIA berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. 14. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 15. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran INDONESIA adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. 16. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang ketenagakerjaan. 17. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagakerjaan. 18. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 2

Setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Pasal 3

Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh BP2MI dilakukan atas dasar: a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan; atau b. perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Pasal 4

(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi: a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. kepesertaan jaminan sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j. pemberangkatan. (2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Pasal 5

(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berupa: a. pasar kerja; b. tata cara penempatan dan pelindungan; dan c. kondisi kerja di luar negeri. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. daring; atau b. luring. (3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa. (4) Pemberian informasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui media publikasi resmi BP2MI dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang telah bekerja sama dengan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemberian informasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui BP2MI, LTSA Pekerja Migran INDONESIA, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, atau pameran kesempatan kerja forum sosialisasi/job fair tentang kesempatan kerja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah. (6) Informasi mengenai pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat negara tujuan penempatan, jumlah permintaan kebutuhan, sektor pekerjaan, deskripsi pekerjaan, jangka waktu perjanjian kerja, jenis jabatan, persyaratan jabatan, gaji atau upah per bulan, serta risiko yang mungkin dihadapi. (7) Informasi tata cara penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat prosedur dan tahapan proses penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA termasuk pembiayaan penempatan, kelengkapan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA, dan tata cara Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (8) Informasi kondisi kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan penempatan, hak dan kewajiban, dan fasilitas lain yang diperoleh di lokasi atau lingkungan kerja.

Pasal 6

(1) Pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa: a. pembuatan akun Sisko P2MI; dan b. pemilihan peluang kerja. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Pasal 7

(1) Pembuatan akun Sisko P2MI oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara mengisi data: a. nomor induk kependudukan; b. nama lengkap; c. tanggal lahir; d. alamat email; e. nama Ibu kandung; f. nomor telepon; dan (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas: a. data diri; b. data orang tua; dan c. data domisili. (3) Calon Pekerja Migran INDONESIA dapat memilih negara tujuan penempatan yang diminati setelah membuat akun Sisko P2MI.

Pasal 8

(1) Pemilihan peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. login akun Sisko P2MI; b. memilih peluang kerja penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi: 1. kartu keluarga; 2. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; 3. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 4. sertifikat kompetensi kerja; 5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan; dan 6. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional. (2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pekerja Migran INDONESIA mengunggah dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Pemberi Kerja. (3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Dalam hal belum tersedianya skema sertifikasi untuk jabatan tertentu maka sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, dapat diganti dengan ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya yang membuktikan Calon Pekerja Migran INDONESIA memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (5) Ijazah atau sertifikat keterampilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dari: a. lembaga pendidikan formal; b. lembaga pendidikan nonformal; atau c. lembaga lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (6) BP2MI mengeluarkan bukti pendaftaran bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengunggah dokumen pendaftaran. (7) Calon Pekerja Migran INDONESIA mencetak bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan wajib ditunjukkan pada saat verifikasi dokumen.

Pasal 9

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi teknis. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh BP2MI. (3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dilaksanakan oleh verifikator melalui Sisko P2MI. (4) Dalam hal untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), verifikator meminta dokumen asli persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (5) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan yang telah disepakati oleh BP2MI. (7) BP2MI mengumumkan hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melalui Sisko P2MI dan media publikasi resmi BP2MI.

Pasal 10

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan. (4) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi. permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

Pasal 11

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi, serta memiliki paspor, harus menandatangani Perjanjian Penempatan. (2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (3) Penandatanganan perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Pasal 12

Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diunggah oleh BP2MI melalui Sisko P2MI dan dikirim secara daring ke Sisnaker dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA dan dapat diakses melalui Sisko P2MI.

Pasal 13

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan. (3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan OPP.

Pasal 14

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki Visa Kerja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan negara tujuan penempatan. (2) BP2MI memfasilitasi proses pengurusan Visa Kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.

Pasal 15

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. (2) OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BP2MI. (3) BP2MI dalam menyelenggarakan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait. (4) Biaya penyelenggaraan OPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BP2MI. (5) Pelaksanaan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dilakukan oleh Pemberi kerja dan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat OPP. (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Pekerja Migran INDONESIA mulai bekerja. (4) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pekerja Migran INDONESIA dengan Pemberi Kerja. (5) Ketentuan mengenai standar, penandatanganan, verifikasi, dan perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan sidik jari biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA secara langsung. (3) Pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI dilakukan pada saat OPP. (4) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sudah dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan E-PMI. (5) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan E-PMI difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI. (6) Data Pekerja Migran INDONESIA dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sisnaker.

Pasal 18

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI, Sisnaker, dan/atau melalui surat resmi.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2023 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N.MULYANA