Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang BUDAYA KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan BNP2TKI.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Pegawai adalah Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan BNP2TKI.
8. Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kerja yang bermanfaat dan berkualitas.
9. Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh antara potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, serta mewujudkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
10. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Profesional adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu Pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya yang didasarkan atas penguasaan kemampuan teknis,
manajerial, dan sosiokultural, serta berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatannya.
12. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan Integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Pasal 2
Pelaksanaan Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI bertujuan untuk:
a. mengembangkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. mendorong perubahan sikap dan perilaku Pegawai di lingkungan BNP2TKI agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
dan
c. memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Budaya Kerja.
Pasal 3
(1) Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI dikembangkan berdasarkan nilai organisasi yang terdiri atas Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional.
(2) Pelaksanaan nilai Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam perilaku Budaya Kerja yang terdiri atas:
a. tertib waktu;
b. tertib fisik;
c. tertib administrasi;
d. tertib pelayanan; dan
e. tertib pelindungan.
Pasal 4
Tertib waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. masuk kerja dan menaati waktu jam kerja sesuai dengan ketentuan;
b. menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan
c. memanfaatkan waktu bekerja dengan efektif dan efisien.
Pasal 5
Tertib fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. menggunakan pakaian dinas harian dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan;
b. berpenampilan rapi dan sopan;
c. selalu mengedepankan norma kesopanan dalam berperilaku; dan
d. menjaga serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan kerja.
Pasal 6
Tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. melaksanakan kegiatan secara transparan dan Akuntabel;
b. tidak menggunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. menggunakan anggaran sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan;
d. menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
e. mengelola dan mengadministrasikan dokumen kepegawaian, keuangan, barang milik negara, hukum, perencanaan, serta dokumen lainnya.
Pasal 7
Tertib pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d terdiri atas:
a. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif;
b. bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan;
c. memastikan ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang laktasi, toilet, dan fasilitas publik lainnya terlihat bersih dan nyaman;
d. memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik, bersikap sopan, dan ramah;
e. tidak meminta atau menerima pungutan liar dalam memberikan layanan;
f. menyampaikan informasi secara jelas dan terperinci kepada penerima manfaat layanan; dan
g. memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Tertib pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e terdiri atas:
a. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan pelindungan secara teliti dan Profesional;
b. memberikan informasi dengan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
c. memberikan pelayanan yang Profesional, transparan, dan manusiawi, serta tidak diskriminatif;
d. memfasilitasi pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA;
dan
e. memfasilitasi penyelesaian kasus pekerja migran INDONESIA bermasalah dengan pihak keluarga secara Sinergi.
Pasal 9
(1) Penerapan Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI dipelopori oleh Agen Perubahan.
(2) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pimpinan dan perwakilan dari seluruh Satker di lingkungan BNP2TKI.
(3) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI.
Pasal 10
(1) Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan peran:
a. sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
b. sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan Pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
c. sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para Pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik;
d. sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antar pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan;
dan
e. sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi 2 (dua) arah antara para Pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.
(2) Kepala Satker melaporkan penerapan Budaya Kerja kepada Sekretaris Utama.
Pasal 11
(1) Pegawai yang melaksanakan budaya kerja dengan penuh tanggung jawab diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesempatan prioritas pengembangan kompetensi.
Pasal 12
(1) Budaya Kerja wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di lingkungan BNP2TKI.
(2) Penegakan Budaya Kerja merupakan satu kesatuan program dengan pelaksanaan manajemen perubahan yang telah ditetapkan di lingkungan BNP2TKI.
(3) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, Pegawai dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kepala Satker melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi Budaya Kerja.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi implementasi Budaya Kerja dilaporkan secara periodik oleh Kepala Satker kepada Sekretaris Utama.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
