Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan BNP2TKI.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Pegawai adalah Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan BNP2TKI.
8. Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerja sama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kerja yang bermanfaat dan berkualitas.
9. Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh antara potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, serta mewujudkan konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
10. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Profesional adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu Pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya yang didasarkan atas penguasaan kemampuan teknis,
manajerial, dan sosiokultural, serta berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatannya.
12. Agen Perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan Integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
