Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA PURNATENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAHWARGA NEGARA INDONESIA OVERSTAYERS DAN KELUARGANYA

PERATURAN_BPPMI No. 17 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja INDONESIA Purna (TKI Purna)/Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (TKIB)/Warga Overstayers (WNIO) dan keluarganya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BNP2TKI ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Pemberdayaan TKI Purna/TKIB/WNIO dan keluarganya dipergunakan sebagai acuan atau pedoman dalam pelaksanaan Pemberdayaan TKI Purna/TKIB/WNIO dan keluarganya.

Pasal 3

Peraturan Kepala BNP2TKI ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY