Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KEPULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH
Pasal 1
Pelaksanaan kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai kepulangan TKI yang diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala BNP2TKI ini berlaku di seluruh debarkasi yang ada di INDONESIA.
Pasal 3
Kepulangan TKI dapat terjadi karena :
1. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
2. terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
3. terjadi perang, bencana alam atau terjangkit wabah penyakit di negara penempatan.
4. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan tidak dapat melakukan pekerjaan lagi.
5. meninggal dunia di negara penempatan.
6. cuti, atau
7. dideportasi oleh Pemerintah/Negara setempat.
8. repatriasi oleh Pemerintah RI.
Pasal 4
Pelayanan kepulangan TKI yang memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Kepala BNP2TKI ini maka Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.17/KA/IX/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2015 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Description: D:\Hasil PDF\PERKA BNP2TKI Nomor 16 tahun 2015_10.jpg
Description: D:\Hasil PDF\PERKA BNP2TKI Nomor 16 tahun 2015_13.jpg
