Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 10 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang diwajibkan melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak/tidak bergerak, berwujud/tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta suami/isteri dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya. 5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 6. Laporan Harta Kekayaan ASN yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar Harta Kekayaan Pegawai ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN secara daring. 7. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu. 8. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah ASN yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 2

Laporan Harta Kekayaan di lingkungan BP2MI bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang bebas dari penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penyampaian laporan Harta Kekayaan.

Pasal 3

Laporan Harta Kekayaan di lingkungan BP2MI terdiri atas: a. LHKPN; dan b. LHKASN.

Pasal 4

Penyelenggara Negara di lingkungan BP2MI yang diwajibkan menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. kepala unit pelaksana teknis; dan c. pengelola anggaran, terdiri atas: 1. kuasa pengguna anggaran; 2. pejabat pembuat komitmen; dan 3. bendahara; d. pejabat fungsional auditor; e. pejabat unit layanan pengadaan; f. pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa; dan g. pejabat/panitia penerima barang dan jasa.

Pasal 5

(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat: a. pengangkatan pertama dalam jabatannya sebagai Penyelenggara Negara; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan/atau d. saat masih menjabat. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara. (3) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun berjalan. (4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 6

Pelaksanaan dan penyampaian LHKPN dilakukan oleh tim pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan tim pelaksana LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. koordinator; b. administrator; dan c. anggota. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN; b. melakukan koordinasi dengan KPK dan unit kerja lainnya dalam pengelolaan LHKPN; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN; dan d. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama.

Pasal 9

Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara dan perubahannya berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada seluruh unit kerja; b. membuat, memperbarui, atau menghapus akun untuk seluruh anggota; c. melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara; dan d. melaporkan kepada koordinator jika terjadi perubahan data Penyelenggara Negara.

Pasal 10

(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengelola data Penyelenggara Negara. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran Penyelenggara Negara; dan b. perubahan dan penghapusan data Penyelenggara Negara. (3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, tim pelaksana LHKPN bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Pasal 12

(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di laman resmi KPK. (2) Penyelenggara Negara yang belum memiliki akun e-filing dapat mengajukan aktivasi akun dengan mengajukan formulir aplikasi e-filing kepada tim pelaksana LHKPN.

Pasal 13

(1) Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN terdiri atas: a. pelaporan periodik; dan b. pelaporan khusus. (2) Pelaporan Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diisi oleh Penyelenggara Negara yang melanjutkan masa jabatannya baik setelah pengangkatan pertama maupun pengangkatan kembali. (3) Pelaporan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diisi oleh Penyelenggara Negara saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pengangkatan kembali. (4) Teknis pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara pada saat berakhirnya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pensiun dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian dari formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara. (2) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Negara dianggap belum menyampaikan LHKPN.

Pasal 15

LHKPN yang dituangkan dalam formulir e-LHKPN dan telah diserahkan kepada KPK merupakan dokumen resmi negara.

Pasal 16

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, atasan langsungnya harus memberikan peringatan tertulis. (2) Penyelenggara Negara yang telah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak menyampaikan laporan Harta Kekayaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Seluruh Pegawai ASN di lingkungan BP2MI wajib menyampaikan LHKASN. (2) Ketentuan penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai ASN yang telah menyampaikan LHKPN.

Pasal 18

(1) Pengelola kepegawaian pada setiap unit kerja wajib menyusun daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN. (2) Daftar nama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada APIP. (3) Dalam hal terjadi mutasi atau promosi, pengelola kepegawaian melakukan pembaruan data Pegawai ASN yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) APIP melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKASN di lingkungan BP2MI. (2) Pemantauan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 20

Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, APIP mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian di seluruh unit kerja; b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terindikasi adanya ketidakwajaran; d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BP2MI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun berjalan melalui aplikasi SIHARKA. (2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 22

(1) Jika Pegawai ASN tidak menyampaikan LHKASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atasan langsungnya harus memberikan peringatan tertulis. (2) Pegawai ASN yang telah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak menyampaikan LHKASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

APIP yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Pegawai ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 09 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA