Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Pelaksana Teknis pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI) melalui Sekretaris Utama secara administrasi dan melalui Deputi secara teknis sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas memberikan kelancaran dan kemudahan dalam pelayanan penempatan dan perlindungan, serta penyelesaian masalah Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya masing-masing.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI; c. pemasyarakatan program penempatan dan perlindungan TKI; d. pemetaan suplai dan potensi serta harmonisasi kualitas Calon TKI; e. pendaftaran dan seleksi Calon TKI (bagi penempatan oleh Pemerintah); f. verifikasi dokumen penempatan dan perlindungan TKI; g. pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); h. pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); i. pengelolaan data dan informasi penempatan dan perlindungan TKI; j. pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan berkoordinasi dengan Perwakilan RI; k. pelaksanaan mediasi, advokasi, dan penyelesaian masalah TKI; l. pelaksanaan pemberdayaan Warga Negara INDONESIA Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI; dan n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 4

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas: a. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; dan b. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.

Pasal 5

(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program; c. Seksi Penyiapan Penempatan; d. Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi BP3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan. (2) Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan program, pemantauan dan pembinaan kinerja lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan pemetaan suplai dan potensi serta harmonisasi kualitas Calon TKI, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama luar negeri. (3) Seksi Penyiapan Penempatan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan seleksi Calon TKI, fasilitasi pemrosesan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). (4) Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan, mediasi, advokasi dan penyelesaian masalah TKI, pelaksanaan pemberdayaan Warga Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia), pemantauan remitansi, dan fasilitasi klaim asuransi.

Pasal 7

(1) Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program; c. Petugas Penyiapan Penempatan; d. Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi LP3TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 8

(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, pengelolaan data dan informasi, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan kerumah tanggaan. (2) Petugas Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pemasyarakatan program, pelaksanaan pemetaan suplai dan potensi serta harmonisasi kualitas Calon TKI, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama luar negeri. (3) Petugas Penyiapan Penempatan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan seleksi Calon TKI, fasilitasi pemrosesan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). (4) Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan, mediasi, advokasi dan penyelesaian masalah TKI, pelaksanaan pemberdayaan Warga Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit, dan meninggal dunia), pemantauan remitansi, dan fasilitasi klaim asuransi.

Pasal 9

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BP3TKI/LP3TKI dibentuk Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P4TKI. (2) P4TKI merupakan unit non-eselon di BP3TKI/LP3TKI. (3) P4TKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI yang membawahinya. (4) P4TKI dipimpin oleh Koordinator.

Pasal 10

P4TKI mempunyai tugas membantu BP3TKI/LP3TKI dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, P4TKI menyelenggarakan fungsi : a. pendataan dan informasi pemberangkatan dan kepulangan TKI; b. fasilitasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI; c. verifikasi dokumen penempatan TKI; d. pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); e. pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); f. fasilitasi kerjasama kelembagaan; g. pelaksanaan pemberdayaan Warga Negara INDONESIA Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya; h. fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia); i. fasilitasi klaim asuransi; dan j. melakukan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 12

(1) P4TKI terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; b. Petugas Penempatan dan Kelembagaan; dan c. Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan; (2) Struktur Organisasi P4TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 13

(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatatausahaan, informasi, kehumasan, dan kerumahtanggaan. (2) Petugas Penempatan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi pelayanan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta fasilitasi kerjasama kelembagaan. (3) Petugas Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penanganan TKI yang mengalami masalah, pelaksanaan pemberdayaan Warga Negara INDONESIA Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI- B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia), dan fasilitasi klaim asuransi.

Pasal 14

(1) Dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan kepulangan TKI di Bandara Internasional Debarkasi TKI dibentuk Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P2KTKI. (2) P2KTKI secara administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP3TKI/LP3TKI dan secara teknis berada di bawah Deputi Bidang Perlindungan. (3) P2KTKI merupakan unit non-eselon di bawah BP3TKI/LP3TKI. (4) P2KTKI dipimpin oleh Koordinator.

Pasal 15

P2KTKI mempunyai tugas memberikan kemudahan dalam pelayanan kepulangan dan fasilitasi seluruh dokumen kepulangan TKI dari Bandar Udara kedatangan sampai ke daerah asal TKI, serta penanganan penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Instansi Pemerintah terkait.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, P2KTKI menyelenggarakan fungsi : a. pendataan kepulangan, pemberian informasi, pemanduan dan pendampingan kepulangan TKI di Terminal Kedatangan Bandar Udara; b. verifikasi dokumen, pengaduan dan advokasi, serta pelayanan konseling dan kesehatan; c. pelaksanaan kerjasama keamanan dan pengawasan TKI transit dan urusan kepulangan TKI sampai ke daerah asal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.

Pasal 17

(1) P2KTKI terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; b. Petugas Pendataan dan Informasi; c. Petugas Advokasi dan Konseling; dan d. Petugas Kerjasama dan Kepulangan. (2) Struktur Organisasi P2KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

(1) Petugas Tata Usaha mempunyai tugas mengelola keuangan, evaluasi dan pelaporan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. (2) Petugas Pendataan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pendataan kepulangan, pemberian informasi, pemanduan, serta penyusunan laporan kepulangan TKI. (3) Petugas Adovakasi dan Konseling mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pengaduan dan advokasi serta pelayanan konseling dan kesehatan bagi TKI yang mempunyai masalah. (4) Petugas Kerjasama dan Kepulangan mempunyai tugas melakukan kerjasama keamanan dan pengawasan TKI transit, pendampingan, dan urusan kepulangan TKI sampai ke daerah asal.

Pasal 19

(1) Pada masing-masing BP3TKI dan LP3TKI dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala BP3TKI/LP3TKI. (4) Jenis dan jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bersama-sama dengan Instansi Pemerintah terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hubungan luar negeri, ketenagakerjaan, keimigrasian, kependudukan, kesehatan, dan kepolisian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala BP3TKI dan LP3TKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan BNP2TKI maupun dengan instansi terkait lainnya.

Pasal 22

Kepala BP3TKI dan LP3TKI bertanggung jawab memimpin, membina, mengatur, dan memberikan arahan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing bawahannya.

Pasal 23

Kepala BP3TKI dan LP3TKI wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Kepala BP3TKI dan LP3TKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada pimpinan diatasnya dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 25

(1) Para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Tata Usaha, Koordinator P4TKI dan Koordinator P2KTKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala BP3TKI yang membawahinya. (2) Kepala Urusan Tata Usaha, Koordinator P4TKI, Koordinator P2KTKI dan para Petugas pada LP3TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala LP3TKI yang membawahinya. (3) Para Petugas pada P4TKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Koordinator P4TKI. (4) Para Petugas pada P2KTKI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Koordinator P2KTKI.

Pasal 26

(1) Kepala BP3TKI adalah jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (2) Kepala LP3TKI adalah jabatan eselon IVa atau Jabatan Pengawas. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BP3TKI adalah jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (4) Kepala Urusan pada LP3TKI adalah jabatan eselon Va atau jabatan pelaksana. (5) Koordinator P4TKI merupakan jabatan non-eselon atau jabatan pelaksana. (6) Koordinator P2KTKI merupakan jabatan non-eselon atau jabatan pelaksana.

Pasal 27

(1) Kepala BP3TKI dan Kepala LP3TKI diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI. (2) Koordinator P4TKI dan Koordinator P2KTKI diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Utama atas usul Kepala BP3TKI/LP3TKI.

Pasal 28

Lokasi dan wilayah kerja BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan P2KTKI sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 29

(1) Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, struktur organisasi BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI yang ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.

Pasal 30

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 31

Pembentukan BP3TKI, LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER. 03/KA/I/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.20/KA/VIII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; 3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.04/KA/II/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.20/KA/VII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; 4. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.20/KA/VII/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA; dan segala Peraturan Kepala BNP2TKI yang mengatur tentang UPT (BP3TKI/LP3TKI, P4TKI, dan P2KTKI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA