Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Debarkasi adalah tempat kedatangan langsung Pekerja Migran INDONESIA yang pulang dari luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas negara.
4. Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili Pekerja Migran INDONESIA di daerah kabupaten/kota.
5. Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA terkendala selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain dan dapat juga sebagai tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan.
6. Help Desk adalah sarana pelayanan yang ada di tempat keberangkatan dan kedatangan untuk memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran INDONESIA secara umum dan Pekerja Migran INDONESIA terkendala secara khusus dalam mendapatkan informasi tentang kepulangan Pekerja Migran INDONESIA ke Daerah Asal maupun terhadap masalah yang dihadapi.
7. Lounge adalah fasilitas transit yang disediakan di tempat keberangkatan dan kedatangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penanganan layanan kepulangan ke Daerah Asal dan tindak lanjut penyelesaian
masalah yang dihadapi.
8. Terminal Kargo adalah salah satu fasilitas pokok pelayanan di dalam bandar udara untuk memproses pengiriman dan penerimaan muatan udara, domestik maupun internasional yang bertujuan untuk kelancaran proses kargo serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.
9. Jalur Khusus adalah jalur bagi Pekerja Migran INDONESIA dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan keberangkatan dan kepulangan.
10. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
11. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
14. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
(1) BP2MI memberikan pelayanan kepulangan kepada Pekerja Migran INDONESIA terkendala dari Debarkasi sampai ke Daerah Asal.
(2) Pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami peperangan, bencana alam, atau wabah penyakit, dan deportasi di negara tujuan penempatan.
(3) Selain memberikan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP2MI juga memberikan pelayanan kepulangan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami:
1. pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir;
2. kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi;
3. gangguan kesehatan baik sakit fisik dan/atau psikis;
4. penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya;
5. meninggal dunia; dan
6. sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat.
(4) Dalam memberikan pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 3
(1) Bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6, pelayanan kepulangannya menjadi tanggung jawab P3MI.
(2) Untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI melakukan koordinasi dengan P3MI.
(3) Pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penerima pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menunjukkan atau memiliki paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pelayanan kepulangan harus memenuhi persyaratan:
a. membawa/tercantum dalam surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA memiliki kendala; atau
b. memiliki surat pengantar atau surat pernyataan dari instansi berwenang di dalam negeri yang memuat kronologis Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disertai dokumen pendukung lainnya, jika tidak ada pihak yang dapat memfasilitasi kepulangan.
Pasal 5
(1) Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. pemberian informasi;
b. pendataan dan pelayanan pengaduan; dan
c. pelayanan penanganan kepulangan.
(2) Pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. Debarkasi;
b. Help Desk;
c. Lounge;
d. Jalur Khusus Pekerja Migran INDONESIA;
e. Rumah Ramah; dan/atau
f. Terminal Kargo.
Pasal 6
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian brosur, papan pengumuman, dan/atau media informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jenis dan alur pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. sarana moda transportasi yang dapat digunakan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan tujuannya;
c. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
d. pemberian layanan di Help Desk atau Lounge bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya;
e. program pemberdayaan yang sedang dilaksanakan oleh BP2MI atau instansi terkait lainnya;
f. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan;
g. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. panduan/informasi kelengkapan dokumen untuk proses selanjutnya bagi Pekerja Migran INDONESIA yang sedang cuti dan yang akan bekerja kembali ke negara tujuan penempatan yang sama; dan/atau
i. informasi lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 7
(1) Pendataan dan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pendataan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk mengetahui status kepulangan serta pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA atau permasalahan yang diadukan;
b. menginput data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sisko P2MI;
c. menyerahkan
formulir pendataan dan pengaduan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau dokumen lain kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); dan
d. melakukan telaahan terhadap data/informasi dokumen pendukung lainnya terkait penentuan
proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA atau penanganan lanjutan/rujukan.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(3) Formulir pendataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelayanan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan kepulangan mandiri;
b. pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya;
c. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI;
dan/atau
d. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Proses pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput di Sisko P2MI.
Pasal 9
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memastikan Pekerja Migran INDONESIA mengetahui alamat sesuai dengan alamat domisili;
c. meminta nomor kontak keluarga dan melakukan verifikasi kepada keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA;
d. menyampaikan informasi kepulangan kepada petugas di BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota;
e. BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan informasi kepulangan kepada perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota di Daerah Asal dan daerah transit;
f. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus apabila diperlukan; dan
g. mengisi surat pernyataan kepulangan mandiri.
Pasal 10
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. meminta rekam medis atau surat keterangan dari rumah sakit di negara penempatan sebagai dasar melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa Pekerja Migran INDONESIA layak dan mampu untuk menempuh perjalanan;
b. meminta nomor kontak keluarga dan melakukan verifikasi kepada keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA;
c. membuat surat pernyataan dari Pekerja Migran INDONESIA yang sakit atau dari pihak keluarga penerima terkait kesediaan untuk menerima/menanggung segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan kepulangan; dan
d. menginformasikan kepada BP3MI Daerah Asal.
Pasal 11
Pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran keluarga Pekerja Migran INDONESIA;
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. mengisi surat pernyataan kepulangan yang dijemput oleh keluarganya.
Pasal 12
Pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. melakukan wawancara dan verifikasi dokumen keluarga yang melakukan penjemputan serta memberikan keterangan terkait penanganan lanjutan setibanya di Daerah Asal;
b. menginformasikan kepada BP3MI Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA, kementerian/lembaga terkait, dan kelurahan/desa setempat terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya;
c. melakukan serah terima kepada pihak keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. meminta kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk melaporkan kepulangannya ke kelurahan/desa setempat.
Pasal 13
(1) Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. menyediakan Rumah Ramah bagi Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penampungan sementara; dan/atau
b. bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Dalam hal Rumah Ramah Pekerja Migran INDONESIA milik BP2MI belum tersedia atau melebihi kapasitas, BP2MI dapat bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, dan angka 6 dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan melalui jalur darat, laut, atau udara dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
c. dapat memberikan pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang dituangkan dalam berita acara serah terima disaksikan Pemerintah Daerah/kelurahan/desa setempat;
e. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus yang diperlukan; dan
f. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis oleh BP3MI Debarkasi ke BP3MI Daerah Asal.
Pasal 15
Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. menginformasikan kepada BP3MI di Daerah Asal atau
kementerian/lembaga terkait atau kelurahan/desa setempat terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya;
b. fasilitasi perjalanan dari tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
c. pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sampai ke Daerah Asal; dan
d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang dituangkan dalam berita acara serah terima disaksikan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa setempat.
Pasal 16
(1) Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c kepada Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia di negara tujuan penempatan, selama proses pemulangan, dan/atau selama proses perawatan.
(2) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan penelusuran keluarga/ahli waris yang sah dan alamat tujuan kepulangan;
b. memberikan informasi kepada keluarga/ahli waris, dan instansi terkait mengenai berita kematian, penyebab meninggal, proses kepulangan jenazah dari luar negeri, pembiayaan, dan kelengkapan dokumen persyaratan kepulangan jenazah;
c. melakukan verifikasi data jenazah Pekerja Migran INDONESIA mengenai status ketenagakerjaan untuk menentukan tindakan lanjutan termasuk pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
d. pengurusan jenazah di embarkasi/Debarkasi;
e. penyediaan moda transportasi pengantaran jenazah dari Debarkasi ke alamat asal; dan
f. pendampingan dan pengantaran jenazah, serta serah terima jenazah termasuk barang milik Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga/ahli waris yang sah, P3MI, atau instansi terkait dengan disaksikan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa setempat.
Pasal 17
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak ditemukan keluarga/ahli waris dan alamat tujuan kepulangan, BP2MI melakukan:
a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk pemakaman; dan
b. penyimpanan dokumen jenazah dan prosesi pemakaman.
Pasal 18
(1) Pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan
perusahaan yang menempatkan melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan:
a. memastikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang akan menjemput di Debarkasi atau rumah sakit memahami dan menerima data awal terkait permasalahannya dan pembiayaannya sampai ke Daerah Asal;
b. melakukan verifikasi identitas petugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang melakukan penjemputan di Debarkasi atau rumah sakit dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya; dan
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang dituangkan dalam berita acara serah terima yang diketahui Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
(2) Dalam pelaksanaan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI:
a. memastikan kondisi Pekerja Miran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memastikan terdapat instansi/lembaga lain yang akan menjemput Pekerja Migran INDONESIA di Debarkasi;
c. melakukan verifikasi identitas petugas dari instansi/lembaga lain yang melakukan penjemputan di Debarkasi dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya;
d. melakukan serah terima Pekerja Migran Indoensia kepada instansi/lembaga lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan menginformasikan ke kelurahan/desa setempat; dan
e. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis ke kelurahan/desa setempat.
(3) Pelaksanaan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA pulang tidak melalui Debarkasi Daerah Asal, pelayanan kepulangan dilakukan oleh:
a. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat;
b. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi tempat transit;
dan/atau
c. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 20
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan koordinasi dengan BP3MI transit, BP3MI Daerah Asal, dan/atau Pemerintah Daerah di Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA;
b. pendampingan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang tiba di Debarkasi dan/atau selama berada di Debarkasi transit;
c. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dari Debarkasi sampai ke Daerah Asal dalam hal Pekerja Migran INDONESIA dipulangkan tanpa transit;
d. dalam hal Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA berdekatan dengan Debarkasi, fasilitasi kepulangan sampai ke Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA dikoordinasikan dengan BP3MI Daerah Asal;
e. serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI penerima/instansi lain yang pemulangannya didampingi oleh petugas;
f. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI transit/BP3MI Daerah Asal jika kepulangan Pekerja Migran INDONESIA tersebut tidak didampingi petugas; dan
g. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di BP3MI transit.
Pasal 21
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Pemerintah Daerah di Daerah Asal;
b. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari BP3MI tempat transit sampai ke BP3MI Daerah Asal;
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA yang kepulangannya didampingi oleh petugas;
d. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI Daerah Asal bagi yang kepulangannya tidak didampingi petugas;
e. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di Daerah Asal; dan
f. penyampaian informasi kepada BP3MI pengirim terkait kedatangan dan tindaklanjut penanganan.
Pasal 22
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan penelusuran keluarga Pekerja Migran INDONESIA untuk memastikan alamat kepulangan berikut informasi jadwal pemulangan dan kesiapan dari pihak keluarga;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait jadwal pemulangan dan penanganan yang telah dilakukan oleh BP3MI di Debarkasi;
c. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan kepada Pekerja Migran INDONESIA sampai ke Daerah Asal dengan didampingi petugas;
d. melakukan serah terima kepada keluarga, ahli waris, atau Pemerintah Daerah setempat dalam hal tidak diketahui keluarga atau ahli warisnya dan kelurahan/desa; dan
e. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA di Derah Asal.
Pasal 23
(1) BP2MI melalui deputi masing-masing kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. menganalisis/memeriksa data dalam Sisko P2MI;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. rapat.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BP2MI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 24
Pendanaan Pelayanan Kepulangan dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah;
dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RHAMDANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 57
