Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PERATURAN_BPPMI No. 06 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 2. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN. 3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut JDIH BP2MI adalah jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 5. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, nonperaturan perundang-undangan, dan bahan dokumen hukum lainnya. 6. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 7. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi dan Informasi Hukum. 8. Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 9. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.

Pasal 2

JDIH BP2MI bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di BP2MI serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan d. mengembangkan kerja sama dengan anggota JDIH BP2MI, Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.

Pasal 3

(1) JDIH BP2MI terdiri atas: a. pusat JDIH BP2MI; dan b. anggota JDIH BP2MI. (2) Pusat JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI. (4) Pusat JDIH BP2MI dalam pengelolaannya melibatkan unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang teknologi informasi sebagai pendukung teknis pengelolaan aplikasi JDIH BP2MI.

Pasal 4

Pusat JDIH BP2MI mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH BP2MI.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BP2MI; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BP2MI; d. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang dapat diintegrasikan dengan laman resmi Pusat JDIHN; e. pembinaan terhadap kemampuan tenaga pengelola, sarana dan prasarana dokumentasi, dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi; g. pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH BP2MI; dan h. penyampaian laporan setiap tahun kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.

Pasal 6

Anggota JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum kepada pusat JDIH BP2MI.

Pasal 7

Pusat JDIH BP2MI dan anggota JDIH BP2MI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH BP2MI; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bp2mi.go.id. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi dokumen dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH BP2MI.

Pasal 9

(1) Dalam pengelolaan JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama membentuk tim teknis JDIH BP2MI. (2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH BP2MI; b. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang teknologi informasi; dan c. satuan kerja.

Pasal 10

(1) Pusat JDIH BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BP2MI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH BP2MI kepada Kepala BP2MI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.

Pasal 11

Pendanaan pelaksanaan JDIH BP2MI dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Sekretariat Utama BP2MI.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER-16/KA/VIII/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2020 KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RHAMDANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA