Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Ke Republik Korea

PERATURAN_BPPMI No. 06 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA ini yang dimaksud dengan : 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 3. TKI Re-entry Sincerely Workers System adalah TKI yang pulang ke INDONESIA setelah menyelesaikan perjanjian kerja (4 tahun 10 bulan) dan akan bekerja kembali pada pengguna jasa yang sama/semula di Korea. 4. Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI dengan Pengguna jasa sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, persiapan pemberangkatan, sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan. 5. Pembekalan Akhir Pemberangkatan Calon TKI ke Korea yang selanjutnya disebut Preliminary Education adalah kegiatan pembekalan, pemberian informasi dan pendalaman bahasa Korea kepada Calon TKI yang akan bekerja ke Korea agar mempunyai kesiapan mental, pengetahuan, memahami hak dan kewajibannya. 6. Standard Labour Contract yang selanjutnya disingkat SLC adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. 7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga INDONESIA. 8. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah Unit Pelaksana Teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya. 9. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang dipimpin oleh pejabat eselon IV. 10. Deputi Bidang Penempatan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.

Pasal 2

Preliminary education diberikan kepada Calon TKI yang akan bekerja ke Korea dan tidak berlaku bagi TKI re-entry Sincerely Worker System.

Pasal 3

Preliminary education sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BNP2TKI/BP3TKI/LP3TKI yang ditunjuk dan dapat mengikutsertakan pihak ketiga.

Pasal 4

Preliminary education sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) jam pelajaran dengan materi paling sedikit: a. bahasa Korea b. peraturan perundang-undangan yang berlaku di Korea; c. Perjanjian Kerja; d. pengenalan budaya dan adat istiadat; e. pembinaan sikap mental, kepribadian, kerohanian, dan bela negara; f. bahaya narkoba, HIV/AIDS; g. bahaya perdagangan manusia/human trafficking; h. keselamatan dan kesehatan kerja; i. edukasi keuangan; j. dan lain-lain.

Pasal 5

Biaya penyelenggaraan preliminary education dibebankan kepada Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Calon TKI.

Pasal 6

Teknis penyelenggaraan preliminary education dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, semua Peraturan Kepala BNP2TKI yang mengatur tentang penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) bagi Calon TKI ke Korea atau preliminary education, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA