Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2016 tentang Jobsinfo Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 05 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Jobsinfo Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA adalah sistem informasi pasar kerja luar negeri yang merupakan pelayanan untuk mempertemukan Pencari Kerja dengan Pengguna di luar negeri dengan menggunakan teknologi informasi secara online berbasis web dan mobile application.

Pasal 2

Pelaksanaan pelayanan Jobsinfo Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 20 Tahun 2015 tentang Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (Jobsinfo) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1742), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA