Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna, Dan Keluarganya
Pasal 1
Teknis pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja INDONESIA, tenaga kerja INDONESIA purna dan keluarganya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Teknis pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja INDONESIA, tenaga kerja INDONESIA purna dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakaan pedoman atau dasar dalam pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja INDONESIA, tenaga kerja INDONESIA purna dan keluarganya.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah/Warga Negara INDONESIA Overstayer dan Keluarganya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1185);
2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kampung Tenaga Kerja INDONESIA/Sentra Usaha Tenaga Kerja INDONESIA Purna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 481 );
3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Pembentukan Koperasi Tenaga Kerja INDONESIA Purna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 262);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
