Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television

PERATURAN_BPPMI No. 04 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA