Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja Indonesia di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.12/KA/XI/2011 tentang Pedoman Pengawasan Pelatihan
Kerja Luar Negeri Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Melalui Closed Circuit Television, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
