Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah badan hukum publik yang bersifat mandiri dan nirlaba yang mempunyai tugas mengelola Keuangan Haji.
2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
3. Anggota Badan Pelaksana Bidang Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM adalah anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang SDM.
4. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungiawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Pegawai BPKH adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai Pegawai BPKH.
6. Pegawai Tetap adalah warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai BPKH untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
7. Pegawai dengan Perjanjian Kerja adalah Pegawai yang memiliki hubungan kerja dengan BPKH melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan didasarkan atas jangka waktu dan/atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
8. Calon Pegawai Tetap adalah peserta seleksi yang telah lulus proses penerimaan untuk Pegawai Tetap tetapi masih menjalani masa percobaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
9. Masa percobaan adalah periode waktu untuk menilai performa di mana Calon Pegawai Tetap telah diterima untuk berkerja di BPKH setelah lulus proses seleksi namun belum diangkat sebagai Pegawai Tetap.
10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak Pegawai BPKH dalam struktur organisasi BPKH.
11. Atasan Langsung adalah Anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dan/atau Pegawai BPKH yang memiliki jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk memimpin satu unit kerja berdasarkan struktur organisasi yang telah ditetapkan, atas Pegawai BPKH lainnya yang berada dibawah kepemimpinannya pada unit kerja terkait.
12. Mutasi adalah perpindahan Pegawai BPKH dari suatu bagian ke bagian lain dalam BPKH dengan atau tanpa promosi atau demosi.
13. Rotasi adalah perpindahan Pegawai BPKH dari satu bagian ke bagian lain dalam BPKH dengan tujuan penyegaran kepegawaian.
14. Promosi adalah perpindahan Pegawai Tetap dari suatu Jabatan ke Jabatan lain yang lebih tinggi.
15. Demosi adalah perpindahan Pegawai BPKH baik dalam unit kerja yang sama atau dari satu unit kerja Pegawai BPKH ke unit kerja lain karena penurunan Jabatan dan/atau golongan Pegawai BPKH.
17. Penghasilan adalah hak Pegawai BPKH berupa uang yang terdiri dari Gaji dan hak-hak keuangan lainnya.
18. Kerja Lembur adalah kerja di luar jam kerja normal sesuai dengan ketentuan BPKH.
19. Disiplin adalah kesanggupan Pegawai BPKH untuk mematuhi seluruh kewajiban/ ketentuan BPKH.
20. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diberikan kepada Pegawai BPKH dalam jangka waktu tertentu.
21. Hari Libur adalah hari yang ditentukan untuk tidak bekerja berdasarkan peraturan perundang- undangan.
22. Lingkungan BPKH adalah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan BPKH dan/atau tempat lain yang ditunjuk oleh BPKH yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan BPKH.
23. Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan oleh BPKH kepada Pegawai BPKH baik secara perorangan atau kelompok untuk menghargai jasa atau karya atau prestasi di bidang tertentu yang memberikan manfaat bagi BPKH.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
