Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 8 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 2. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dilingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji yang menjalankan fungsi eksekutif atau pengawasan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 4. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 5. Pegawai BPKH adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH. 6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 8. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK. 9. Wajib Lapor LHKPN adalah Anggota Badan Pelaksana, Anggota Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH. 10. Pengelola LHKPN adalah tim yang mengelola dan mengkoordinasikan LHKPN. 2. Ketentuan Pasal 2 diubahsehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal: a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhimya masa jabatan atau pensiun. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlakupada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember2020 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd. ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA