Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumusan Kebijakan adalah pokok-pokok kebijakan tentang pengelolaan keuangan haji yang didasarkan kepada kemampuan keuangan haji, perkembangan ekonomi dan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
2. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra, adalah dokumen perencanaan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi paling sedikit memuat visi, misi dan tujuan, arah kebijakan dan strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pengembangan keuangan haji.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah dokumen perencanaan kerja dan penganggaran tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran pengelolaan keuangan haji.
4. Program adalah penjabaran dari kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan atau beberapa kegiatan untuk menghasilkan outcome.
5. Outcome atau hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam satu program.
6. Sub Program adalah bagian dari penjabaran program yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan atau beberapa kegiatan untuk menghasilkan yang mendukung pencapaian outcome.
7. Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menunjang program yang telah ditetapkan.
8. Output adalah barang dan jasa yang dihasilkan untuk mendukung capaian sasaran Kegiatan.
9. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
11. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
12. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
13. Bidang adalah satuan kerja di lingkungan BPKH yang dipimpin oleh anggota BPKH sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
