Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 13
Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan:
a. penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan
c. penyusunan peraturan yang mengatur pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewas Pengawas.
2. Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, menjadi ayat (3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Hasil Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam forum legal reviu.
(2) Forum legal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pelaksana.
(3) Forum legal reviu Peraturan Badan yang terkait dengan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) Anggota Badan Pelaksana dan paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana yang hadir dalam forum legal reviu.
(2) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas yang hadir dalam forum legal reviu.
(3) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan pengharmonisasian.
4. Diantara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22, ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengatur mengenai:
a. rencana strategis;
b. rencana kerja anggaran tahunan;
c. penempatan;
d. investasi; dan
e. Peraturan Badan lainnya yang mengatur pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan secara tertulis.
(2) Dewan Pengawas menyampaikan pertimbangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pelaksana paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas tidak menyampaikan pertimbangan secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN rancangan Peraturan Badan tersebut menjadi rancangan Peraturan Badan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
