Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 2

(1) Wajib Lapor LHKPN menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas; dan b. Pegawai dengan jabatan paling rendah sampai dengan kepala divisi/setara kepala divisi. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd FADLUL IMANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY