Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji

PERATURAN_BPPKH No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 2. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 3. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 4. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 5. Divestasi adalah pelepasan atau penjualan sebagian atau seluruh kepemilikan aset BPKH atas suatu Investasi.

Pasal 2

Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk: a. meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji; dan/atau b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Pasal 3

Bentuk investasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. investasi surat berharga; b. investasi emas; c. investasi langsung; dan d. investasi lainnya.

Pasal 4

(1) Investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya diusulkan berdasarkan kajian yang disusun dan disetujui oleh Badan Pelaksana. (2) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana mengajukan usulan investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Pelaksana melakukan pembagian penanggungjawab dari masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan organisasi dan tata kerja yang berlaku.

Pasal 5

(1) Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, Nilai Manfaat, dan likuiditas. (2) Prinsip syariah dalam pelaksanaan investasi dilakukan berdasarkan pertimbangan, opini/pendapat/fatwa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. (3) Pihak berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari internal BPKH dan/atau pihak eksternal, baik bersifat individu yang mempunyai kompetensi di bidang syariah atau perwakilan dewan dan/atau institusi yang memiliki kompetensi di bidang syariah. (4) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga dilakukan dengan menyampaikan analisis struktur transaksi dan kepatuhan struktur yang dimaksud dengan prinsip syariah yang diatur dalam rujukan yang dapat diterima secara Internasional dan/atau Nasional.

Pasal 6

(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. (4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.

Pasal 7

Nilai Manfaat investasi diakui, diukur, disajikan, dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi keuangan BPKH.

Pasal 8

(1) Investasi surat berharga dilakukan terhadap jenis surat berharga yang meliputi: a. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mempertimbangkan: a. tingkat imbal hasil dan risiko yang dapat diterima; dan b. kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH. (3) Investasi surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. sukuk Bank INDONESIA; dan/atau c. surat berharga syariah lainnya yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (4) Investasi efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sukuk korporasi; b. sukuk subordinasi; c. reksadana syariah; d. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) tanpa melalui penawaran umum; e. Efek Beragun Aset Syariah Surat Partisipasi (EBAS SP); f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) syariah; g. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estat (DIRE) syariah; h. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA); i. Pengelolaan Dana Nasabah Individual (PDNI); j. Repurchase Agreement (Repo) syariah Dan Reverse Repo Syariah; k. saham syariah yang dicatatkan di Bursa Efek INDONESIA; l. sukuk daerah; m. surat berharga komersial syariah; atau n. efek syariah lainnya. (5) Pembelian surat berharga oleh BPKH dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Investasi Surat Berharga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 10

(1) BPKH dapat melakukan investasi emas dalam bentuk: a. emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan b. rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi emas dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang menjalankan prinsip syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman investasi emas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 11

(1) Investasi langsung dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara BPKH dengan badan usaha, dan/atau lembaga di dalam negeri dan atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham di pasar sekunder melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Pengelolaan investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri dilakukan dengan memperhatikan prinsip korporasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara termasuk proses seleksi dan/atau pemilihan sumber daya manusia untuk tujuan pengisian jabatan pengurus yang akan mengelola investasi milik usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 15

(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal, baik dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas atau pengendali. (2) Dalam melakukan investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH dapat melakukan penyertaan modal dalam rangka mendirikan perusahaan baru maupun penyertaan modal pada perusahaan yang telah berdiri.

Pasal 16

(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

Investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan: 1. anggota Badan Pelaksana; 2. anggota Dewan Pengawas; dan/atau 3. pejabat satu tingkat dibawahnya yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan pihak terafiliasi dalam kegiatan investasi; dan b. penyertaan modal dilakukan secara langsung oleh BPKH.

Pasal 18

(1) Investasi langsung dengan cara kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa semua bentuk kerja sama usaha selain penyertaan saham yang dilakukan BPKH dengan badan usaha, dan/atau badan hukum dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. operasi bersama (joint operation); b. ventura bersama (joint venture); atau c. bentuk kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan semua investasi langsung yang tidak termasuk ke dalam bentuk kepemilikan usaha sendiri, penyertaan modal, dan kerja sama investasi. (2) Investasi langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. pembelian tanah, bangunan, barang dan/atau aset yang akan dijadikan sebagai objek investasi; b. pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah; c. partisipasi dalam produk dan/atau skema investasi yang oleh BPKH ditetapkan sebagai investasi langsung lainnya; d. produk hybrid yang secara alami memiliki karakteristik dapat berubah sewaktu-waktu menjadi kategori kepemilikan usaha sendiri atau penyertaan modal; e. investasi pada instrumen investasi yang menurut otoritas berwenang diperhitungkan dalam menghitung kecukupan modal bank; f. investasi pada produk dan/atau skema investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikendalikan BPKH yang termasuk dalam kategori investasi langsung memiliki usaha sendiri dan/atau penyertaan modal; g. kerja sama BPKH dengan lembaga dan/atau institusi untuk melakukan club deal dalam akuisisi dengan pembiayaan (leveraged buyout) atau investasi ekuiti privat lainnya; dan h. investasi dalam bentuk penyertaan ekuitas, unit saham, dan/atau unit kepemilikan di suatu lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan setempat, termasuk namun tidak terbatas pada REITs atau instrumen lain berbasis aset lainnya.

Pasal 20

(1) Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. produk investasi yang diterbitkan oleh bank syariah; b. efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri; c. pembiayaan syariah; d. sewa tanah/bangunan/aset/barang yang dapat dinilai dengan uang; dan e. investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. (2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada yurisdiksi investasi tersebut.

Pasal 21

(1) Investasi pada produk yang diterbitkan oleh bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembiayaan yang diterima; b. Sharia Restricted Investment Account (SRIA); c. produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah; atau d. produk Investasi perbankan syariah lainnya. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lembaga perbankan yang diawasi otoritas berwenang melakukan fungsi pengawasan pada yurisdiksi setempat. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau bekerja sama dengan pihak lain, seperti perusahaan yang dikendalikan oleh BPKH dan pihak lainnya.

Pasal 22

(1) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b adalah efek yang akad, cara, dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan diterbitkan oleh institusi luar negeri. (2) Efek syariah yang diterbitkan oleh institusi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah; b. sukuk bank sentral; c. sukuk korporasi melalui penawaran umum atau penawaran terbatas; d. sukuk subordinasi; e. fund; f. asset backed securities; g. Real Estate Investment Trusts (REITs); h. saham yang dicatatkan di bursa luar negeri; i. produk terstruktur (structured products) yang seluruh atau sebagian dari underlying produk tersebut merupakan instrumen pasar modal; j. instrumen derivatif (derivatives); dan k. efek syariah lainnya. (3) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di pasar perdana dan/atau pasar sekunder sesuai kelaziman dan kewajaran, serta ketentuan pasar modal. (4) Pembelian efek syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau melalui pihak lain yang ditunjuk BPKH. (5) Pihak lain yang ditunjuk BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 23

(1) Investasi dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembelian kemudian penyewaan kembali (sale and lease back); b. pembiayaan berbasis komoditas (tawarruq); c. pembiayaan berbasis peer to peer; d. pembiayaan melalui sindikasi; e. pembiayaan berbasis proyek dan/atau portofolio; f. instrumen trade finance; dan g. alternatif pembiayaan lainnya. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga untuk membiayai perusahaan yang dikendalikan BPKH dengan memperhatikan ketentuan tata kelola yang berlaku.

Pasal 24

(1) Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan bekerja sama dengan badan usaha dan/atau instansi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 25

(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi mengajukan usulan Divestasi kepada Badan Pelaksana. (2) Usulan Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen, antara lain: a. proposal Divestasi beserta dokumen pendukung dari anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi; b. kajian dari manajemen risiko; c. pendapat hukum; dan d. pendapat kepatuhan. (3) Usulan Divestasi yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (4) Pelaksanaan Divestasi yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas dilakukan oleh anggota Badan Pelaksana yang membawahkan fungsi investasi tersebut.

Pasal 26

Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria investasi syariah menjadi tidak syariah; b. harga instrumen investasi tersebut naik dan/atau menguntungkan atau memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, antara lain menghindari kerugian yang lebih besar; c. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; d. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya Divestasi dalam bentuk penjualan; atau e. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.

Pasal 27

(1) Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara yang dinilai paling menguntungkan sesuai dengan jenis dan karakteristik investasi tersebut. (2) Biaya pelaksanaan Divestasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Divestasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 29

(1) Perencanaan investasi dilakukan melalui penyusunan rencana investasi tahunan. (2) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan dengan memperhitungkan potensi risiko serta imbal hasil yang mengacu pada: a. rencana kerja dan anggaran tahunan; dan b. rencana strategis BPKH. (3) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas.

Pasal 30

(1) Badan Pelaksana wajib melaksanakan investasi Keuangan Haji dengan mengacu pada rencana investasi tahunan yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. (2) Pelaksanaan investasi dilakukan melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sumber dana pelaksanaan Investasi memperhatikan nilai manfaat dari instrumen sebelumnya baik dari penempatan maupun investasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 31

(1) Evaluasi atas investasi Keuangan Haji dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan/realisasi investasi terhadap rencana investasi tahunan pada tahun berjalan. (2) Anggota Badan Pelaksana yang melaksanakan fungsi investasi melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali. (3) Anggota Badan Pelaksana yang melaksanakan fungsi Investasi menyampaikan laporan hasil evaluasi investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (4) Evaluasi dan pelaporan terhadap investasi Keuangan Haji dapat dilakukan melalui sistem berbasis teknologi dan/atau mekanisme lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pelaporan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 32

(1) Untuk memitigasi kerugian yang dapat timbul dari risiko bisnis, Badan Pelaksana dapat mengalokasikan dana untuk tujuan cadangan kerugian penurunan nilai Investasi. (2) Pengalokasian dana untuk cadangan kerugian penurunan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perlindungan investasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai investasi diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, investasi yang sedang dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri; b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas; dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri, tetap berlaku sampai dengan investasi berakhir. (2) Usulan investasi yang sedang dalam proses persetujuan berdasarkan: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri; b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas; dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1216); b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1714); dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 542), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1216); b. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1714); dan c. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 542), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2025 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, Œ FADLUL IMANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж