Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang- undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3. Dewan Pengawas adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4. Badan Pelaksana adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
6. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
8. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
9. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji.
10. Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana yang berlaku secara internal dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji.
11. Program Penyusunan Peraturan Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Badan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
13. Pemrakarsa adalah Anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas BPKH yang mengajukan usul penyusunan Peraturan Badan dan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
14. Forum Legal Reviu selanjutnya disebut FLR adalah forum pembahasan yang dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum, Pemrakarsa dan bidang terkait atas draft rancangan Peraturan Badan atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Hasil rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam FLR.
(2) FLR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang hukum atau yang mewakili;
b. Pemrakarsa atau yang mewakili; dan
c. bidang terkait lainnya yang dipandang perlu.
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam FLR dibubuhi paraf peserta FLR.
(2) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengharmonisasian.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd.
FADLUL IMANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
